Home
 
 
 
 
Penyebar Berita Bohong, Adzan Dilarang , Ditahan

Sabtu, 02/03/2019 - 15:35:48 WIB


TERKAIT:
   
 
JAKARTA - Direktorat  Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jawa Barat menetapkan tiga perempuan di balik video viral karena melakukan kampanye hitam terhadap pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai tersangka.

“Sudah dinyatakan resmi sebagai tersangka dan juga dikenakan penahanan,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo 

Sebelumnya dalam video viral itu, mereka mengatakan bahwa jika Jokowi terpilih kembali, tidak akan ada azan.  Dalam video yang berlokasi di Karawang tersebut, ketiga perempuan berhijab itu tengah berbicara kepada salah seorang penghuni rumah dalam bahasa Sunda. Mereka memengaruhi warga agar tidak memilih Jokowi pada pilpres mendatang.

Lengkapnya: "Moal aya deui sora azan, moal aya deui nu make tiyung. Awewe jeung awewe meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin (Tidak ada lagi suara azan, tidak ada lagi yang memakai kerudung. Perempuan sama perempuan boleh menikah, laki-laki sama laki-laki boleh menikah)," kata perempuan dalam video tersebut.

Ketiganya ditangkap sejak Minggu (25/2/2019) malam di Karawang. Mereka adalah Enggay Sugiyanti, Ika Peranika, dan Citra Widaningsih. Mereka dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) atau Pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (*)
Beritasatu.com
Home