Home
 
 
 
 
Indonesia Menangkan Arbitrase , Ini Penjelasan Menteri Yasonna Laoly

Selasa, 26/03/2019 - 08:34:43 WIB

Menkumham Yasonnna H.Laoly Konferensi Pers
TERKAIT:
   
 

JAKARTA â€“ Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Hukum dan HAM memenangi perkara dengan Churchill Mining dan Planet Mining yang merupakan perusahaan tambang raksasa asal Inggris.

Selama enam tahun perkara ini berlalu, akhirnya perkara ini telah mendapatkan putusan final di forum arbitrase International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID).

Atas putusan tersebut, maka berbagai pihak tidak akan bisa melakukan upaya hukum lain yang dilakukan oleh para penggugat.

“Gugatan Churchill Mining dan Planet Mining di arbitrase internasional di ICSID ditolak pada 18 Maret lalu sehingga kita menang dalam perkara ini. Sebelumnya, kita sudah menang pada tanggal 16 Desember 2016. Tapi mereka minta annulment kembali. Pada tanggal 18 Maret yang lalu, ICSID menegaskan kembali kemenangan Indonesia dengan membatalkan gugatan mereka. Ini sudah menjadi final, tidak ada lagi upaya hukum,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (25/3/2019).

Dari perkara ini tutur Yasonna, Churchill Mining dan Planet Mining melakukan gugatan senilai USD 1,3 miliar atau sekitar Rp 18 triliun. Dengan kemenangan ini maka pemerintah terbebas dari gugatan dan mendapatkan penggantian biaya berperkara (award on costs) sebesar USD 9,4 juta.

“Dan kita dapat award dapat denda dari mereka, mereka yang harus bayar sekitar USD 9,4 juta sekitar Rp 140 miliar lebih. Ini akan kita tagih nanti,” ucap Yasonna.

Kasus ini bermula saat para penggugat menuduh pemerintah Indonesia, dalam hal ini Bupati Kutai Timur, melanggar perjanjian bilateral investasi (BIT) RI-UK dan RI-Australia. Bupati Kutai Timur dianggap melanggar aturan soal pencabutan izin pertambangan seluas 350 km persegi di Kecamatan Busang, Kutai Timur, pada 4 Mei 2010.

Para penggugat mengklaim pelanggaran tersebut menimbulkan kerugian terhadap investasinya di Indonesia. Mereka kemudian mengajukan gugatan sebesar USD 1,3 miliar atau sekitar Rp 18 triliun.

“Ini yang pada tingkat pertama pada putusan 6 Desember, mereka kalah. Mereka menggugat kembali meminta annulment. Ada 3 hal yang mereka minta pada waktu itu. Pertama, bahwa tribunal ICSID dianggap telah melangkahi kewenangannya. Yang kedua, bahwa telah terjadi penyimpangan yang serius dari aturan prosedur yang mendasar. Yang ketiga adalah putusan telah gagal menyatakan alasan yang menjadi dasar putusan. Alasan dasar hukumnya tidak tepat atau tidak ada dasarnya,” tuturnya.***

( nawacitapost.com)

Home