Home
 
 
 
 
Kanwil Kemenkum HAM Sumbar Bersama Pemkab Pasaman Gelar Acara Bimtek OBH

Rabu, 24/04/2019 - 00:00:17 WIB


TERKAIT:
   
 
Pasaman - Zonariau.com.
Tidak semua masyarakat yang paham dan mengerti tentang hukum. Apalagi saat masyarakat tersebut sedang mengalami persoalan hukum dimana masyarakat butuh suatu lembaga atau organisasi yang bisa memberi pemahaman tentang hukum yang sedang dialaminya.

Saat ini beberapa organisasi bantuan hukum telah banyak yang muncul dan memberikan pemahaman serta bantuan hukum kepada masyarakat seperti  para pengacara atau advokat maupun paralegal. Untuk profesi pengacara sebahagian besar masyarakat telah mengetahuinya, bagaimana dengan paralegal?

Paralegal adalah seseorang yang mempunyai keterampilan hukum, namun ia bukan seorang pengacara (yang profesional) dan bekerja di bawah bimbingan seorang pengacara atau yang dinilai mempunyai kemampuan hukum untuk mempergunakan keterampilannya.

Paralegal pada awalnya muncul sebagai reaksi atas ketidakberdayaan hukum dan dunia profesi hukum dalam memahami dan menangkap serta memenuhi asumsi-asumsi sosial yang diperlukan guna mewujudkan hak-hak masyarakat miskin yang secara jelas yang diakui secara hukum. Pelaksanaan hak-hak tersebut seringkali hanya bisa dilaksanakan jika asumsi-asumsi sosial tersebut dipenuhi.

Sepanjang perjalanannya, pada akhirnya paralegal diakui legitimasinya di dalam sistem perundangan di Indonesia, beserta peran dan fungsinya yang terus berkembang sesuai dengan kebutuhan di masyarakat.

Untuk itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum HAM) Sumatera Barat bekerjasama dengan Pemkab Pasaman menggelar acara Bimbingan Teknis (Bimtek) dalam Rangka Peningkatan Kapasitas Bagi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan Paralegal di Aula Lantai III Sekretariat Daerah Lubuk Sikaping, Selasa (23/4/2019).

Acara bimtek ini dibuka secara resmi oleh Bupati Pasaman yang diwakili oleh Asisten I, Dalisman Darsah yang dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah, dan peserta bimtek.

Dalam arahannya, Dalisman mengatakan, minimnya sebaran pemberian bantuan hukum dan advokat yang menangani kasus-kasus di daerah menjadi salah satu alasan betapa pentingnya peran paralegal dalam membantu agar terpenuhnya bantuan akses keadilan bagi masyarakat.

"Dengan adanya Paralegal di Nagari sangat memberikan manfaat kepada masyarakat yang mempunyai permasalah Hukum karena masyarakat bisa mendapatkan diagnosa awal tentang permasalahan Hukumnya dari paralegal yang ada." ( Ck )
Home