Home
 
 
 
 
Pansus Ranperda Pemekaran Kecamatan di Kota Pekanbaru Bekerja Maksimal

Rabu, 01/05/2019 - 15:22:01 WIB

Suasana Rapat Pansus bersama Pemko Pekanbaru
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - Perkembangan kota Pekanbaru yang sangat pesat membuat pemko Pekanbaru mengusulkan pemekaran kecamatan.Untuk itu  Pemerintah Kota Pekanbaru beberapa telah mengajukan ranperda pemekaran kecatan, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemekaran Kecamatan Kota Pekanbaru terus dimatangkan agar dapat  segera disahkan menjadi Paraturan Daerah (Perda) Pekanbaru.

 

Pada  rapat Panitia Khusus (Pansus) Ranperda pemekaran Kecamatan yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus yakni Hotman Sitompul, didampingi anggota pansus lainnya seperti Herwan Nasri, Hj Yurni.

 

Sementara dari pemerintah kota langsung dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru M Noer, didampingi Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru, Zarman Candra.

 

Turut hadir juga pihak Camat terkait, Lurah dan seluruh LPM dan perwakilan kantor wilayah Kemenkumham provinsi Riau.

 

Dalam ranperda ini tiga kecamatan yang akan dimekarkan adalah  Kecamatan Tampan, Tenayan Raya dan kecamatan Rumbai.

 

Dalam sambutannya Ketua Pansus Hotman Sitompul, mengaku sangat setuju dengan adanya pengajuan Ranperda Pemekaran Kecamatan tersebut, dengan harapan agar pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal.

 

"Pembahasan terhadap ranperda pemekaran Kecamatan ini kita sangat setuju, dimana dengan pemekaran kecamatan diharapkan pelayanan kepada masyarakat jauh lebih baik, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembanguanan maupun pelayanan pemerintahan," Ungkap Hotman Sitompul, Senin (29/4/2019)

 

Sementara terkait persyaratan dari Pemekaran Kecamatan ini menurut Hotman sudah memenuhi unsur dan sudah sesuai Peraturan Perundang-undangan.

 

"Dari data ranperda yang kami terima dan berdasarkan naskah akademis yang ada, pada prinsipnya dari penyusunan akademisnya pembentukan kecamatan telah memenuhu syarat dan unsur yang harus dipenuhi dalam pertaturan perundang-undang yang ada," Tambah Hotman.***
Home