Home
 
 
 
 
Dugaan Kecurangan Pemilu Merajalela, Bawaslu Nias Barat Seakan Bungkam

Minggu, 26/05/2019 - 19:38:16 WIB


TERKAIT:
   
 
NIAS- Tim investigasi dari beberapa Ormas, LSM, Pers, dan aktivis sekepulauan Nias telah mendatangi Kantor Bawaslu Nias Barat pada Jum'at 24/05/2019 di jalan Supomo no.- Onolimbu kecamatan Lahomi untuk menanyakan dan mempublikasikan beberapa kasus yang diduga sedang viral.

Kedatangan tim investigasi tersebut tidak membuahkan hasil yang maksimal dimana pimpinan Bawaslu Nias barat tidak berada ditempat dengan alasan sedang rapat, pungkas Putra Hia.

Diwaktu dan tempat yang sama, Putra Hia yang mengaku sebagai staf Bawaslu Nias Barat menjelaskan bahwa sudah Banyak laporan masyarakat tentang dugaan kecurangan pemilu, dan sedang di proses.

Lanjut ditempat yang berbeda Eman Syukur Harefa, SH selaku kuasa Hukum Taufik Gulo, ST menjelaskan kepada awak media terkait laporan dugaan tindak pidana pemilu di TPS II desa ambukha kecamatan Lolofitu MOI kabupaten Nias barat hingga saat ini pihak Bawaslu diam dan tidak ada tindak lanjut untuk naik dalam proses hukum padahal kasus tersebut bisa dibuktikan secara hukum sesuai dengan UU no. 7 thn 2017 tentang pemilu  pasal 532 Jo 554. 

Lanjut Eman mengatakan saat menemui pimpinan Bawaslu Nias barat, hanya Staf Bawaslu yang ada ditempat atas nama Putra Hia, ketika kami menanyakan tindak lanjut Bawaslu Nias barat terkait tindak pidana penggelembungan suara yang diduga dilakukan oleh ketua KPPS dan anggotanya di TPS II desa Ambukha kecamatan Lolofitu MOI kabupaten Nias barat jawabannya tidak ada lagi tindak lanjut dari Bawaslu. 

Lanjut kuasa hukum Taufik mengatakan akan melakukan upaya hukum atas tindakan yang di lakukan oleh Bawaslu Nias barat dengan melaporkan di DKPP.

Ditempat yang  berbeda Sonni Lahagu,SE sebagai ketua Ormas GNPK-RI Nias menanggapi masalah tersebut, menurutnya hal itu telah manyalahi aturan dan diminta kepada pihak yang terkait menyelidiki kasus tersebut agar tidak membawa rasa ambigu dan bumerang ditengah tengah masyarakat.

Lanjut Sonni Lahagu menjelaskan bahwa dirinya sudah menanyakan masalah ini kepada pihak Bawaslu Nias barat melalui via seluler yang berinisial EG dan mengatakan bahwa masalah ini adalah temuan Bawaslu dan sedang dalam proses.

Pernyataan Putra Hia kepada kuasa hukum Taufik Gulo, ST atas nama Eman Syukur Harefa,SH diduga sangat bertolak belakang dengan pernyataan EG kepad Sonni Lahagu,SE.

Untuk itu, diminta kepada pihak penegak Hukum agar kasus ini di ungkap oleh Sentra Gakumdu dan Polres Nias.

(Rls/DZ/A.H)
Home