Home
 
 
 
 
Warga Laporkan Kades Lòlò Faòsò Terkait Dana Desa.

Senin, 27/05/2019 - 10:51:47 WIB


TERKAIT:
   
 
NIAS - Sejumlah warga laporkan Kepala desa Lölöfaösö Kec.Hiliserangkai Kab.Nias MASATI WARUWU, di kejaksa'an Negeri Gunungsitoli (17/5/2019) dugaan adanya indikasi korupsinya pada pelaksanaan ADD dan DD TA 2018.

Mewakili pelapor, A.Heni Halawa menjelaskan; masyarakat desa lölöfaösö kepada Gelora Hukum menjelaskan, pelaksana'an ADD/DD TA.2018 dibawah kendali kepala desa bersama kroni kroninya, terkesan terjadi segudang penyimpangan berupa vulume bangunan "Mark up" besar besaran, bahkan tidak sesuai pada RAB.

Lanjut A.Heni, secara kasat mata, visik pada bangunan jalan Telford LPB berukuran 700 x 3 m, selain dikerjakan asal asalan juga lebar jalan yang dibangun berfariasi terdapat dibawah 3 meter, bahkan sampai saat ini sebagian gaji pekerja belum terbayarkan, kemudian pada belanja makan minum tertuang dalam RAB sekitar juta'an rupiah guna biaya setiap rapat, sementara yang di kosumsi masyarakat benar-benar tidak sesuai, dan beberapa aiten lainnya seperti belanja bahan material dan sebagainya tidak jelas.

Atas persoalan ini kami selaku masyarakat  telah melaporkan fakta-fakta ini kepada pihak penegak hukum dalam hal ini kepada kejaksa'an negeri Gunungsitoli, fotocopy RAB turut kami lampirkan untuk memudahkan proses pengusutan, tutur Pak A.Heni.

Temasökhi Halawa salah satu Tokoh masyarakat kepada Gelora Hukum; pada lokasi pembangunan jalan anggaran 2018 itu, ditempat yang sama sebagian sudah ada bangunan jalan yang terbangun dari Dana Desa TA. 2017, artinya pembangunan jalan 2018 itu harusnya memiliki kelebihan anggaran tetapi oleh  Kepala Desa Lölöfaösö terus mengatakan "Dana Desa sudah habis, papar Temasökhi Halawa".

Salah seorang tukang/pekerja yang tidak bersedia disebut namanya mengatakan, saya termasuk pekerja pada pembangunan jalan itu, kegelisahan masyarakat atas dugaan korupsi pada bangunan jalan itu memang sulit terbantahkan, ironisnya kami sekitar empat orang lagi belum terbayarkan gaji, tetapi kepala desa dengan enteng menjanjikan kepada kami "gaji kalian bulan 6 tahun 2019 nanti di bayarkan karna tidak ada uang", ujarnya dengan kecewa sambil menirukan ungkap janji kepala desa.

Ditempat terpisah Anggota TPK A.Jaya Waruwu menjelaskan, laporan Pertanggung jawaban TA.2018 di Desa Lölöfaösö banyak yang tidak sesuai dalam pelaksanaan diantaranya; jumlah bahan bangunan per item yang digunakan dan yang masuk di lapangan, seperti batu pecah dan batu belah, sebagai TPK kami tetap mencatat jumlahnya, dan catatan itu selalu kami serahkan kepada bendrahara TPK dan kades, tapi anehnya  apa yang mereka tuangkan pada SPJ Desa, jumlahnya tidak sesuai dengan fakta yang digunakan di lapangan sebagaimana tercatat pada catatan kami sebelumnya, efeknya terkesan terjadi Mark up aitem proyek tersebut.

Lanjutnya sumber, pada pembangunan jalan telford, sepanjang 700 meter atau 14 patok, dan lebar 3 meter, harusnya paling banyak batu belah per patok pada bangunan itu adalah sebanyak 30 kubik, sementara mereka tuangkan pada RAB sebanyak 500 kubik, X Rp. 370.000 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) perkubik, tentu saya sebagai TPK bisa saya jelaskan bahwa tidak sampai 500 kubik batu belah yang terpakai pada bangunan itu, begitu juga penggunaan batu pecah pada RAB 132 kubik X Rp. 390.000 (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) perkubik, dari jumlah itu benar benar tidak sesuai, selanjutnya hitungan anggaran yang terpakai tidak sesuai karena lebar jalan yang 3 meter itu, sudah duluan terbangun lebar satu meter dan panjang 2 patok "anggaran desa tahun 2017 lalu",

Saya sebagai anggota TPK pernah tanyakan sama kepala desa, soal arah kelebihan dana pada pembangunan jalan itu, karena sudah pasti lebih karna bangunan sebelumnya telah kian ada, juga menanyakan gaji pekerja yang belum terbayarkan, tetapi oleh kepala desa selalu mengatakan uang sudah habis, ungkap A.Jaya.

Melalui telpon seluler, kepala desa Lölöfaösö MASATI WARUWU tentang pelaksana'an APBdesa TA. 2018 dan gaji pekerja yang belum terbayarkan, dengan singkat mengatakan; saya tidak tau tentang hal itu biar saya tanyakan sama bendahara TPK dulu, selanjutnya mengatakan udahlah kapan-kapan kalau kita ketemu saja karna saya takut mana tau nanti kamu rekam suara saya, ungkap kades terkesan tidak bersedia dikonfirmasi.

Tentang laporan masyarakat tersebut, salah seorang staf kejaksaan Negeri Gunungsitoli  Restu menjelaskan (22/05/2019), laporan masyarakat tersebut sudah di turunkan di  bagian intel, dan mungkin siap lebaran laporan itu bisa ditindaklanjuti. (Rls/Th)***

Sumber : gelorahukum.com
Home