Kembali aparat kepolisian berhasil menggagalkan upaya seorang oknum sipir Rumah Tahanan negara (Rutan) Klas II A Riau melakukan penyeludupan narkoba jenis Sabu,Sabtu (1/6/2019) dini hari.
Oknum sipir Joel Francis Manurung (21) mengaku akan menyerahkan narkoba jenis sabu tersebut pada seorang napi rutan pekanbaru yang lebih dikenal Rutan Sialang Bungkuk bernama Riyan Hidayah (28).
Keduanya lansung diamankan ke Mapolsek Tenayan dengan barang bukti 14 paket sabu, satu buah bong,satu kaca pirex,satu mancis dan dua unit hanphone.
"Barang bukti yang kita amankan dari tersangka Riyan, 14 paket kecil sabu diduga siap edar, 1 buah bong atau alat hisap sabu, 1 kaca pirex, 1 buah mancis, dan dua unit handphone," kata Kapolsek Tenayan Raya Kompol Hanafi.
Sedangkan barang bukti yang disita dari petugas rutan adalah dua unit handphone, satu unit sepeda motor, dan satu buah ATM. Hanafi menjelaskan, penangkapan berawal saat pihaknya mendapat laporan dari Rutan Pekanbaru terkait narapidana Riyan yang kedapatan memiliki sabu, Jumat (31/5/2019) sekitar pukul 23.45 WIB. Atas informasi tersebut, polisi bergerak ke rutan.
"Tersangka Riyan ini narapidana kasus narkotika yang sudah divonis 20 tahun penjara. Ternyata di dalam rutan dia masih kedapatan menyimpan sabu yang ditemukan petugas di dalam kantong celana pendek.
Untuk memasukkan barang ke dalam rutan, tersangka bekerja sama dengan seorang petugas rutan," sebut Hanafi. Berdasarkan pengakuan Riyan, barang haram tersebut dipesan dari seseorang berinisial AN di luar rutan dengan harga Rp 4 juta. Pelaku AN ini sedang dalam pengejaran polisi.
Untuk memasukkan sabu ke dalam rutan, Riyan bekerjasama dengan seorang petugas rutan, yakni Joel Francis Manurung. Barang tersebut diduga untuk diedarkan di dalam rutan.