Home
 
 
 
 
Sipir Rutan Ditangkap, Begini Caranya Masukkan Narkoba ke Rutan

Sabtu, 01/06/2019 - 20:52:47 WIB


TERKAIT:
   
 
Kembali aparat kepolisian berhasil menggagalkan upaya seorang oknum sipir Rumah Tahanan negara (Rutan) Klas II A Riau melakukan penyeludupan narkoba jenis Sabu,Sabtu (1/6/2019) dini hari.

Oknum sipir Joel Francis Manurung (21) mengaku akan menyerahkan narkoba jenis sabu tersebut pada seorang napi rutan pekanbaru yang lebih dikenal Rutan Sialang Bungkuk bernama Riyan Hidayah (28).

Keduanya lansung diamankan ke Mapolsek Tenayan dengan barang bukti 14 paket sabu, satu buah bong,satu kaca pirex,satu mancis dan dua unit hanphone.

 "Barang bukti yang kita amankan dari tersangka Riyan, 14 paket kecil sabu diduga siap edar, 1 buah bong atau alat hisap sabu, 1 kaca pirex, 1 buah mancis, dan dua unit handphone," kata Kapolsek Tenayan Raya Kompol Hanafi.

Sedangkan barang bukti yang disita dari petugas rutan adalah dua unit handphone, satu unit sepeda motor, dan satu buah ATM. Hanafi menjelaskan, penangkapan berawal saat pihaknya mendapat laporan dari Rutan Pekanbaru terkait narapidana Riyan yang kedapatan memiliki sabu, Jumat (31/5/2019) sekitar pukul 23.45 WIB. Atas informasi tersebut, polisi bergerak ke rutan. 

"Tersangka Riyan ini narapidana kasus narkotika yang sudah divonis 20 tahun penjara. Ternyata di dalam rutan dia masih kedapatan menyimpan sabu yang ditemukan petugas di dalam kantong celana pendek. 

Untuk memasukkan barang ke dalam rutan, tersangka bekerja sama dengan seorang petugas rutan," sebut Hanafi. Berdasarkan pengakuan Riyan, barang haram tersebut dipesan dari seseorang berinisial AN di luar rutan dengan harga Rp 4 juta. Pelaku AN ini sedang dalam pengejaran polisi.

Untuk memasukkan sabu ke dalam rutan, Riyan bekerjasama dengan seorang petugas rutan, yakni Joel Francis Manurung. Barang tersebut diduga untuk diedarkan di dalam rutan. 


"Tersangka Joel membawa sabu ke dalam rutan dengan cara dimasukkan ke dalam sepatu PDL. Barang ini diambil dari pelaku AN yang saat ini DPO (daftar pencarian orang)," ungkap Hanafi. 

Tersangka Joel mengaku mendapat upah dari tersangka Riyan Hidayat sebesar Rp 1,5 juta. Dari hasil pemeriksaan, Joel mengaku sudah dua kali membantu Riyan Hidayat menyelundupkan sabu ke dalam rutan. 

"Dia ngaku sudah dua kali membantu tersangka RH. Yang pertama tersangka Joel mengaku diupah Rp1,3 juta. Modusnya sama, yakni barang bukti dimasukkan ke dalam sepatu PDL," kata mantan Kapolsek Pekanbaru Kota ini.

Hanafi menambahkan, tersangka Joel Francis Manurung dan Riyan Hidayat diamankan di Polsek Tenayan Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. ***

Sumber : Kompas.com
Home