Kasusnya Sudah Inkrah, Terdakwa Harus Ditahan
Terjadi di Kejaksaan Negeri Siak, Putusan MA Tahun 2015 Diabaikan JPU
Kamis, 20/06/2019 - 13:37:52 WIB
|
Morlan Simanjuntak, salah satu Terpidana |
TERKAIT:
PEKANBARU - Putusan Mahkamah Agung RI No : 424 K / PID / 2016,tanggal 01 Juli 2015 menolak Kasasi 3 Terdakwa yakni : Alfian, Ramot Manalu, Morlan Simanjuntak dalam perkara kasus pencurian besi sebanyak 2,8 ton di PT Pertiwi pada Tahun 2012 silam.
Namun disayangkan, putusan tersebut hingga saat ini diabaikan oleh Kejaksaan Negeri Siak . Hingga saat ini tidak di eksekusi oleh Jaksa.
Humas Pengadilan Tinggi Pekanbaru Made Sutrisna, SH, ketika dikonfirmasi menyebutkan mengaku kaget kog bisa tidak di eksekusi. "Kasus tersebut sudah inkrah, maka ketiga terdakwa harus diserahkan oleh JPU ke Lapas atau Rutan untuk ditahan. " Karena putusannya yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Made menjawab konfirmasi Riausidik.com, Kamis (20/6/2019) siang di Gedung PT Pekanbaru, Jln. Jend. Sudirman Pekanbaru.
Merujuk pada putusan PT (Pengadilan Tinggi) Pekanbaru No: 186/PID.B/2014/PT.PBR, ketiga terdakwa dihukum 8 (delapan bulan) buat masing-masing terdakwa.
LBH Bernas akan surati Kejagung
Ketua Umum LBH Bela Rakyat Nusantara (Bernas) Sefianus Zai, SH, menyoroti keras sikap Kejaksaan Negeri Siak yang belum mengeksekusi para terpidana.
"Kita sangat menyayangkan profesionalitas jaksa penuntut umum dalam kasus ini, mengapa tidak dilakukan eksekusi,? Padahal putusan MA diatas itu final . Untuk itu LBH Bernas mendesak Kejaksaan Negeri Siak untuk segera melakukan eksekusi bagi ketiga terpidana. Demi rasa keadilan masyarakat," kata Sefianus Zai diujung telepon kepada media ini Kamis.
Dibagian lain, LBH Bernas mengaku dalam minggu ini akan menyurati pihak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). ā€¯Seraya kita mendesak eksekusi oleh jaksa, LBH Bernas dalam minggu ini akan melayangkan surat ke Jamwas Kejagung agar JPU nya di periksa dan ditindak sesuai aturan. Berharap nantinya bisa terungkap apa motif pihak kejaksaan negeri siak belum dilakukannya penahanan pasca putusan MA pada tahun 2015 silam itu," pungkas Sefianus Zai, SH. ***