Home
 
 
 
 
Kasusnya Sudah Inkrah, Terdakwa Harus Ditahan
Terjadi di Kejaksaan Negeri Siak, Putusan MA Tahun 2015 Diabaikan JPU

Kamis, 20/06/2019 - 13:37:52 WIB

Morlan Simanjuntak, salah satu Terpidana
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU  - Putusan Mahkamah Agung RI No : 424 K / PID / 2016,tanggal 01 Juli 2015 menolak Kasasi 3 Terdakwa yakni : Alfian, Ramot Manalu, Morlan Simanjuntak dalam perkara kasus pencurian besi sebanyak 2,8 ton di PT Pertiwi pada Tahun 2012 silam.

Namun disayangkan, putusan tersebut hingga saat ini diabaikan oleh Kejaksaan Negeri Siak . Hingga saat ini   tidak di eksekusi  oleh Jaksa.

Humas Pengadilan Tinggi Pekanbaru Made Sutrisna, SH, ketika dikonfirmasi  menyebutkan mengaku kaget kog bisa tidak di eksekusi.  "Kasus tersebut sudah inkrah, maka ketiga terdakwa harus diserahkan oleh JPU  ke Lapas atau Rutan untuk ditahan. " Karena putusannya yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Made menjawab konfirmasi Riausidik.com, Kamis (20/6/2019) siang di Gedung PT Pekanbaru, Jln. Jend. Sudirman Pekanbaru.

Merujuk pada putusan PT (Pengadilan Tinggi) Pekanbaru No: 186/PID.B/2014/PT.PBR, ketiga terdakwa dihukum 8 (delapan bulan) buat  masing-masing terdakwa.

LBH Bernas akan surati   Kejagung

Ketua Umum LBH Bela Rakyat Nusantara (Bernas) Sefianus Zai, SH, menyoroti keras sikap Kejaksaan Negeri Siak yang belum mengeksekusi para terpidana.

"Kita sangat menyayangkan profesionalitas jaksa penuntut umum  dalam kasus ini, mengapa tidak dilakukan eksekusi,? Padahal putusan MA diatas itu final . Untuk itu LBH Bernas mendesak Kejaksaan Negeri Siak untuk segera melakukan eksekusi bagi ketiga terpidana. Demi rasa keadilan masyarakat," kata Sefianus Zai diujung telepon kepada media ini Kamis.

Dibagian lain, LBH Bernas mengaku dalam minggu ini akan menyurati pihak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). ā€¯Seraya kita mendesak eksekusi oleh jaksa, LBH Bernas  dalam  minggu ini akan melayangkan surat ke Jamwas Kejagung agar JPU nya di periksa dan ditindak sesuai aturan. Berharap nantinya bisa terungkap apa motif pihak kejaksaan negeri siak belum dilakukannya penahanan pasca putusan MA pada tahun 2015 silam itu," pungkas Sefianus Zai, SH. ***
Home