Home
 
 
 
 
LBH Bernas Surati Kajati Riau

Jumat, 21/06/2019 - 15:55:44 WIB

Ketum Bernas Sefianus Zai, SH
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - Lembaga Bantuan Hukum Bela Rakyat Nusantara ( BERNAS ) menyurati kejaksaan tinggi Riau atas lambatnya eksekusi Putusan Mahkamah Agung.

Putusan Mahkamah Agung RI No : 424 K / PID / 2016,tanggal 01 Juli 2015 menolak Kasasi Penuntut Umum dan Para Terdakwa, Putusan ini menguatkan putusan pengadilan tinggi.

Walau sudah berjalan nyaris 4 tahun, namun eksekusi kepada ketiga terpidana belum juga dilaksanakan oleh kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura.

LBH Bernas salah satu lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang hukum menyoroti kejadian janggal ini.

LBH Bernas menyurati Kepala Kejaksaan Tinggi Riau untuk  meminta agar Eksekusi segera dilaksanakan.

Surat resmi dari  LBH Bernas diterima oleh Staf Kejati Riau pada Jumat 21/06/2019. 

Ketua LBH Bernas Sefianus Zai,SH  kepada wartawan usai menyerahkan Surat resmi kepada Kajati Riau mengatakan bahwa demi kepastian hukum dan rasa keadilan ditengah-tengah masyarakat maka kita meminta agar Kejaksaan segera mengeksekusi ketiga terpidana.Jumat 21/06/2019

" Mewakili masyarakat peduli hukum, LBH Bernas meminta Kepala kejaksaan Tinggi Riau segera memerintahkan Kajari Siak Sri Indrapura agar segera mengeksekusi ketiga  terpidana sesuai putusan pengadilan," ucap Sefianus Zai.

Ia menambahkan bahwa Bernas juga meminta agar peristiwa lamban nya eksekusi ini harus di investigasi dan diusut oleh Kejati agar ketahuan penyebabnya.

" Peristiwa janggal seperti ini kan menjadi pertanyaan besar ditengah- tengah masyarakat, Kejati wajib mengusut dan menjelaskan kepada publik apa penyebabnya, apakah Salinan Putusan MA belum diterima Penuntut Umum atau sudah terima tapi sengaja di biarkan," tegasnya.

"Kita berharap agar  tidak terjadi lagi di kemudian hari, jangan sampai kasus  putusan MA tidak dieksekusi seperti ini terjadi lagi," paparnya.**

Home