Home
 
 
 
 
Vonis Pengadilan Mengendap Selama 3 Tahun, Jaksa Belum Eksekusi Terpidana

Jumat, 28/06/2019 - 06:51:05 WIB

Ketua LBH Bernas Sefianus Zai,SH diterima oleh Kajari Siak diruang kerjanya.Senin 25/06/2019
TERKAIT:
   
 



PEKANBARU - Kisah vonis pengadilan yang belum di eksekusi kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura semakin panjang.

Walau putusan MA sudah sudah sejak tahun 2015 dan pemberitahuan pengadilan kepada penuntut umum pada 02 Agustus 2016 dan juga sudah  di kritisi oleh aktivis hukum namun sampai detik ini belum juga dilaksanakan eksekusi oleh kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura.


Sebagaimana kasus ini bergulir di Pengadilan negeri Siak pada tahun 2014. Dan putusan pengadilan Tinggi ditingkat banding menghukum ketiga terdakwa 8 bulan penjara. 

Selanjutnya putusan Mahkamah Agung RI No : 424 K / PID / 2016,tanggal 01 Juli 2015 menolak Kasasi 3 Penuntut Umum dan juga ketiga terdakwa.

Namun faktanya ketiga terpidana  Alfian, Ramot Manalu dan Morlan Simanjuntak belum di eksekusi jaksa.Adapun JPU ketika itu adalah WILSA RIANI,SH.

Pada 21 Juni 2019 LBH Bernas sudah menyurati Kepala Kejaksaan Tinggi Riau untuk meminta profesionalitas korps Adyaksa tersebut.

Selanjutnya pengurus LBH Bernas yang di pimpin langsung Sefianus Zai,SH telah menemui Kepala kejaksaan Negeri Siak dikantornya  pada Senin 25 Juni 2019.

Ketika itu Kajari Siak Herri Hermanus Horro,SH., MH di dampingi oleh Kasi Pidum Zikrulah,SH mengatakan semua berkas   yang dibutuhkan untuk melakukan eksekusi Morlan CS sudah lengkap.

" Semua berkas sudah lengkap dan surat perintah eksekusi sudah saya tanda tangani, mengingat besok saya harus ke Jakarta mengikuti Rakornis," ucap Kajari Siak kepada Team LBH Bernas.

Dua hari setelah itu Rabu 26/06/2019  wartawan zonariau.com mengkonfirmasi kepada Kajari Siak yang baru menjabat 4 bulan di Kab Siak ini menjawab bahwa " Belum dan saat ini anggota sedang di jalan," jawabnya melalui pesan Whatsapp. Seraya mengatakan agar berkoirdinasi kepada Kasi Intel Kejari Siak.

Dari pantauan zonariau.com para terpidana 8 bulan atas kasus pencurian besi ini masih belum di eksekusi.

Kamis 27/06/2019 LBH Bernas kembali mengunjungi Kejati Riau,

Kepada Sefianus Zai, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Muspidauan, mengatakan  seharusnya sudah   di eksekusi ya, karena ini putusan MA sudah Inkrah,"ucap Muspidauan.

Muspidauan berjanji akan follow up kasus yang tidak biasa ini ke Kajati selaku pimpinan tertinggi di jajaran Kejaksaan Riau.


" Dalam 3 hari ini sudah ada kepastian ucapkan kepada team LBH Bernas.

Sementara itu Ketua LBH BERNAS Sefianus Zai,SH mengaku heran kenapa jajaran kejaksaan negeri Siak dalam dal ini Kasi Pidum Kejari Siak tidak mampu melakukan eksekusi. Kamis 27 /06/2019.

"Beginilah fakta penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau, nampaknya fungsi pengawasan, tidak berjalan sebagaimana mestinya," sesalnya.

Zai menegaskan bila sampai akhir bulan ini jaksa tidak juga melaksanakan perintah undang-undang ( KUHAP ) dan belum melakukan eksekusi maka masalah ini terpaksa kami laporkan ke Kejagung, " tegasnya.

Sampai berita ini tayang Kajari dan Kasi Pidum tidak memberi jawaban. Sementara Kasi Intel menyuruh datang ke kantor Kejari Siak pada hari Senin depan.( team)***
Home