Home
 
 
 
 
LBH BRRNAS Apresiasi Kejari Siak
3 Tahun Tertunda, Kejari Siak Sukses Eksekusi Terpidana Morlan CS

Jumat, 05/07/2019 - 00:10:25 WIB

Ketua LBH BERNAS ketika bertandang ke Kejari Siak
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU - Kejaksaan Negeri Siak akhirnya sukses menjalankan putusan MA yang heboh akhir- akhir ini.

Putusan Mahkamah Agung RI No : 424 K / PID / 2016,tanggal 01 Juli 2015 yang menolak Kasasi Penuntut Umum dan juga ketiga terdakwa , barulah di eksekusi di zaman Herry Hermanus Horro,SH.,MH.

Kepala Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura melalui Kasi Intel Kejari Siak Beny SH., MH kepada wartawan menyampaikan bahwa kedua terpidana sudah di serahkan ke Tutan Siak .

"Morlan Siamanjuntak sudah dieskekusi tanggal 25 Juni 2019 dan untuk Ramot Manalu telah dieksekusi tanggal 3 Juli 2019 keduanya di Rutan Kelas II B Siak yang saat ini berkedudukan di Rumbai. Untuk sdr Alfian sudah dilakukan pemanggilan dan dijajaki keberadaanya saai ini," pesan nya melalui WA Kamis, 04/07/19.

"Informasi ini baru dapat kami sampaikan hari ini berkaitan dengan kelancaran pelaksanaan eksekusi untuk memastikan keberadaan masing masing terpidana mengingat perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak 2015.sehingga diperlukan waktu menjajaki keberadaan masing masing terpidana," paparnya.

Ketua LBH Bernas Sefianus Zai,SH yang di konfirmasi wartawan mengapresiasi kinerja Jajaran Kejaksaan Tinggi Riau dalam koordinasi dengan Kejari Siak.

" Kita mengapresiasi kinerja teman2 jaksa  di Kejari Siak di bawah kepemimpinan Herry Hermanus Horro,SH., MH,  karena hanya 3 hari usai kita menyurati Kejati, mereka sudah sukses menangkap para terdakwa.

"Mewakili masyarakat cinta  penegakan hukum mengapresiasi team yang dipimpin oleh kasipidum Kejari Siak Zikrulah, SH., MH. Semoga Team yang bertugas mengeksekusi dapat mendapatkan promosi atau kenaikan pangkat- karena mereka telah menyelamatkan muka Kejaksaan, dari rasa malu akibat kelalaian oknum Kejari dan team JPU sebelumnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya LBH BERNAS menyurati Kejati atas putusan MA yang terbengkalai di Kejari Siak pada tanggal 21 Juni 2019.( Moi)
Home