Home
 
 
 
 
Kejatisu Tetapkan Tersangka Kadis PU Madina

Sabtu, 20/07/2019 - 20:57:07 WIB


TERKAIT:
   
 
MEDAN  -Tim penyidik di Pidsus Kejatisu akhirnya menetapkan 3 tersangka kasus korupsi pembangunan obyek wisata Taman Siri Siri (TSS) dan Taman Raja Batu (TRB) Tahun 2016/2017 di Kabupaten Madina (Mandailing Natal). Ketiga tersangka yaitu RL selaku Plt Kepala Dinas Perkim Madina serta ED dan KAR masing-masing selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) di Dinas Perkim Madina.
 
Informasi penetapan ketiga tersangka tersebut disampaikan Asintel Kejatisu Leo Simanjuntak bersama Aspidum Edyward Kaban, Aswas Firdaus, Aspidsus Irwan Sinuraya, para Koordinator dan beberapa kepala seksi di antaranya Kasi Penkum Sumanggar pada temu pers yang digelar dalam rangka HBA (Hari Bhakti Adhyaksa) atau HUT ke-59 Kejaksaan di ruang rapat lantai 2 Kejatisu, Jumat (19/7). Jumpa pers ini baru pertama kali dilakukan Kejatisu sejak Kajatisu dijabat Fachruddin SH MH.
 
Sebagaimana dilansir dari Sinar Indonesia Baru, disebutkan penanganan kasus di Madina ini sempat mendapat sorotan dengan munculnya beberapa kali aksi unjuk rasa di depan kantor Kejatisu, yang menuding proses penanganan kasus tersebut terkesan lambat, karena sudah hampir dua tahun penanganannya belum ada penetapan tersangka.
 
Leo Simanjuntak menjelaskan, dari penyidikan (Dik) ditingkatkan ke penetapan ketiga tersangka terhitung sejak 16 Juli 2019, setelah perhitungan kerugian keuangan negara dalam pembangunan TSS dan TRB itu dikeluarkan auditor yaitu sebesar Rp 4,7 miliar.
 
Ketika ditanya wartawan, kenapa hanya 3 tersangka dan kenapa tidak masuk Bupati Madina, Asintel mengalihkannya ke Aspidsus untuk menjawabnya. Menurut Aspidsus, penanganan kasus Madina itu ada skala prioritas apalagi secara fisik pembangunan TSS dan TRB itu di lapangan sudah tidak relatif lagi karena sudah lama yaitu sejak 2016 sehingga ada prokontra pendapat.
 
"Jadi kita tangani dengan skala prioritas, nanti yang lain menyusul. Siapapun yang terkait kita proses," kata Aspidsus. Namun ketika dikejar wartawan lagi dengan pertanyaan, apakah bupati ada dijadikan dan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut, Aspidsus dengan tegas mengatakan, bupati tidak dijadikan saksi oleh tim penyidiknya. "Oh, nggak..nggak. Nggak ada bupati jadi saksi," ujar Sinuraya yang baru menjabat Aspidsus sejak Maret 2019.
 
Kasus Bank Sumut
Pada kesempatan itu Aspidsus mengakui, hingga kini masih tersisa satu lagi tersangka yaitu Ht selaku Direktur CV SP (rekanan) dalam kasus dugaan korupsi terkait pembelian/pengadaan 294 unit kendaraan dinas Bank Sumut tahun anggaran (TA) 2013, sementara para tersangka lainnya yang ditetapkan Pidsus Kejatisu tahun lampau, telah diajukan ke sidang dan sudah diputus Pengadilan Tipikor PN Medan.
 
"Benar, masih tersisa satu tersangka lagi dalam kasus tersebut belum diajukan ke sidang karena tersangka Ht tidak diketahui di mana berada sehingga masih terus dicari karena masuk status DPO (daftar pencarian orang). Kita cari terus menerus," katanya.
 
Sedangkan menyangkut kasus dugaan penyimpangan juga di Bank Sumut terkait pembelian Surat Berharga di PT NSP tahun 2017-2018 sekitar Rp 177 miliar, menurut Aspidsus masih tetap tahap penyidikan (Dik) dengan memeriksa para saksi-saksi. Namun menurutnya, penanganan kasus di Bank itu perlu agak hati-hati.
 
"Jadi bukan diam atau dihentikan proses hukum penanganan kasusnya. Tapi perlu hati-hati karena ini hanya keterlibatan oknum saja. Penanganan kasusnya masih tetap jalan di Kejatisu," katanya.
 
Ditambahkannya, bidang Pidsus ada menangani sejumlah kasus tahap penyelidikan (Lid) dan Dik sejak Januari 2019 s/d Juli 2019, serta penyelamatan keuangan negara Rp 3,47 miliar melalui penanganan perkara dugaan korupsi masih di tingkat penyelidikan per tanggal 31 Mei 2019, terkait kasus pembangunan Bandara Binaka Gunungsitoli tahun 2016 di Kemenhub. *
 
 
 
(Sumber : SIB)
Home