Home
 
 
 
 
Ka.BNN : Masyarakat Boleh Tangkap Tangan Pelaku Narkoba, Begini Tanggapan Ketum LAN

Senin, 19/08/2019 - 01:31:32 WIB


TERKAIT:
   
 
BANDUNG - Pernyataan Ka BNN Komjen Heru Winarko bahwa pelaku narkoba dapat langsung ditangkap oleh masyarakat tanpa harus terlebih dahulu melaporkan ke polisi.

Sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika hanya menggantikan UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Dalam pasal 1 angka 19 disebutkan:
"Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu".
 
Dalam hal tertangkap tangan penangkapan-dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat.


Ditempat terpisah Ketua Umum Lembaga Anti Narkotika ( LAN ) mengatakan bahwa
Lembaga Anti Narkotika memiliki WRC yang siap  tangkap penjahat narkoba (bandar, pengedar, kurir, peracik dsb).

Ketum LAN ini menegaskan bahwa walaupun  demikian utk aksi yg ekstrim tersebut sangat perlu pembekalan (DIKLATSUS) bagi team Wallet Reaksi Cepat 9 WRC)  agar tidak salah prosedur sehingga menabrak rambu2 hukum yg ada.

Jika SDM penyuluh musti punya good speaking, SDM jurnalis punya good writing, maka SDM WRC musti punya skill good hunting. LAN punya divisi yg sangat lengkap, ayo maksimalkan sama2 demi Indonesia bersih narkoba.***
Home