Home
 
 
 
 
Acara Forum Keterbukaan Publik
Keterbukaan Informasi Publik Melalui PPID Untuk Indonesia Yang Lebih Baik

Jumat, 23/08/2019 - 17:24:16 WIB

Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Bapak Selamatta Sembiring
TERKAIT:
   
 


PEKANBARU, (ZONARIAU.COM) - Acara forum keterbukaan publik, dengan tema "Ayo Akses informasi publik melalui PPID untuk indonesia yang lebih baik", dalam pidato
gubernur riau melalui kadis kominfo prov riau Ir. H.Yogi Getri. Atas nama Pemerintah Provinsi Riau, kami menyambut baik dengan adanya kegiatan ini, dan tidak lupa kami
mengucapkan selamat datang kepada Narasumber dari Kementerian Komunikasi dan Informasi RI di Bumi Melayu Lancang Kuning Provinsi Riau, pekanbaru Jumat 23/08/19.

Lanjut Yogi, sejarah keterbukaan informasi publik di Indonesia dimulai dari era reformasi politik tahun 1998. Ketika itu seluruh elemen masyarakat menuntut Pemerintah lebih
transparan dan melibatkan warga dalam pengambilan kebijakan, perencanaan dan pengawasan pembangunan.
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-
undangan. Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses terhadap Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut bagi masyarakat luas.

Melalui mekanisme dan pelaksanaan prinsip keterbukaan, akan tercipta pemerintahan yang baik, peran serta masyarakat yang transparan dan akuntabilitas yang tinggi
sebagai salah satu prasyarat untuk mewujudkan demokrasi yang hakiki sekaligus pengelolaan good governance.
Harapan kita kedepan, kebebasan informasi juga diharapkan menjadi spirit demokratisasi yang menawarkan kebebasan yang bertanggung jawab. Kebebasan informasi, di
satu sisi harus mendorong akses publik terhadap informasi secara luas, dan di sisi yang lain, mengacu pada perundang-undangan yang berlaku dalam membantu
memberikan pilihan langkah yang jelas bagi Pemerintah dalam mengambil suatu kebijakan secara strategis.

Keterbukaan Informasi Publik merupakan keniscayaan yang harus dilakukan dalam upaya meningkatkan partisipasi dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan
pemerintahan. Dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak informasi bagi warganya. Begitu sebaliknya, Undang-
Undang KIP mewajibkan kepada Badan Publik untuk menyediakan layananan informasi publik sebagai ruang layanan informasi kepada masyarakat. Layanan informasi publik
harus terus ditingkatkan untuk memberikan kemudahan akses informasi bagi masyarakat yang membutuhkan informasi. Ucap Yogi.

Selamatta Simbiring Direktur tata kelola dan kemitraan komunikasi publik kementrian komunikasi dan informatika Ri. Dalam sumbutan singkatnya, Menyampaikan bahwa
Keterbukaan informasi publik sangat penting karena kerahasiaan merupakan musuh peradaban yang menghambat pendidikan politik yang mana menumbuhkan sakaan
buruk serta ketidak percayaan rakyat terhadap pemarintah.

Pelaksanaan keterbukaan informasi publik hingga dapat di pastikan meningkatkan kesejehteraan rakyat, seperti di
beberapa negara sejahtera dan bahagia setelah menjalankan keterbukaan informasi publik.
Yang mana tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggara negara yang
sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau organisasi non pemerinrah dan/atau anggaran pendapatan dan belanja
daerah sumbangan masyarakat, papar Yogi.

Dalam acara forum keterbukaan publik, Ayo Akses informasi publik melalui PPID untuk indonesia yang lebih baik, turut hadir,  Direktur Jenderal informasi dan Komunikasi
Publik dan Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Bapak Selamatta Sembiring mewakili Plt. Dirjen informasi dan
keterbukaan publik, Ketua Komisi  Informasi Provinsi Riau, Koordinator FITRA Riau dan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik dan Juga Perwakilan dari LSM,

Tokoh Masyarakat, Akademisi, Blogger, Mahasiswa, Karang Taruna, Pemerhati Komunitas, Insan Pers dan masyarakat lainnya.(Red)***

Home