Home
 
 
 
 
Gula Rafinasi Harus Diawasi

Minggu, 15/09/2019 - 12:43:18 WIB


TERKAIT:
   
 
PEKANBARU - Ketua Apegti Riau menyarankan bentuk tim monitoring gula rafinasi
Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Gula dan Terigu (APEGTI) Provinsi Riau Ir.Nur Ja'far Marpaung,M.Sc, mensinyalir gula rafinasi banyak beredar di Riau dan sekitarnya gula dengan pemurnian tinggi  dijual bebas di pasar tradisional. Selain dijual murni, ada juga pedagang yang mengoplosnya dengan gula biasa.

Gula rafinasi  tersebut berukuran lebih halus dibanding gula biasa. Bahkan bentuknya cenderung menyerupai tepung, dan bila dicampur relatif sulit diketahui, ungkap “ Nur Jaf’ar” (14/9).

Berdasarkan pantauan selama ini distributor lebih suka menjual gula rafinasi atau yang oplosan dikarenakan  harganya lebih murah, sekitar Rp5.500-Rp 6.000 per kg. Sementara harga gula biasa mencapai Rp12.500 per kg. Dan ada juga pedagang yang menjual gula rafinasi seharga yang sama dengan gula biasa, sehingga keuntungan yang didapatkan lebih besar kata Nur Jaf’ar..

Perbuatan yang dilakukan oleh para oknum  pengusaha importir  telah melanggar undang - undang  No. 7 tahun 2014 pasal 7, tentang perdagangan atau pasal 142 junto pasal 39 UU nomor 18 tahun 2012, tentang Pangan dan Pasal 62 UU Nomor 8 tahun 199, tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman lima tahun penjara.

 Ir.Nur Ja'far Marpaung, M.Sc selaku ketua DPP APEGTI Provinsi Riau, menyarankan kepada pihak  pemerintah untuk bentuk tim monitoring gula rafinasi.  Tim ini dibutuhkan untuk memantau peredaran gula refinasi di Riau. Tim semestinya terdiri dari berbagai pihak instansi terkait, karena gula rafinasi  tersebut  banyak didatangkan dari luar sehingga pintu masuk harus dijaga, baik pelabuhan resmi maupun tidak resmi kata Nur Jaf’ar.(red)
Home