Home
 
 
 
 
Press Release Polres Bengkalis, Hasil Penangkapan Narkotika Jenis Sabu & Ekstasi

Selasa, 15/10/2019 - 23:23:25 WIB


TERKAIT:
   
 

BENGKALIS - Kapolres Bengkalis mengadakan press Release terhadap hasil penangkapan Narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi Pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2019 sekira pukul 09.00 wib bertempat di Mapolres Bengkalis Jl. Pertanian Kec. Bengkalis.

dipimpin oleh Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adi Wuryanto, S.I.K. M.H, didampingi Wakapolres Bengkalis Kompol Kurnia Setyawan, S.I.K, Kasat Narkoba Polres Bengkalis diwakili Kbo Sat Narkoba Iptu Toni Armando SH, dan Para Pihak Media.

Selanjutnyaalam Press Release Kapolres Bengkalis memberikan Keterangan terkait Penangkapan pada hari sabtu tanggal 12 Oktober 2019 sekira Pukul 21.00 Wib di Pelabuhan Penyebrangan Roro Air Putih Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis, terhadap Pelaku An. ABRIZAL Als ABRI Bin ASRIL, 32 Tahun,Lakis,Islam,Sopir,

Jalan.Letkol Hasan Basri No. 46 RT 3 RW 5 Desa Cinta Kota Pekanbaru Provinsi Riau. dengan Laporan Polisi:
LP/169/X/2019/SPKT/RIAU/RES-BKSIRESNARKOBA.Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu sabu dengan barang bukti sbb:
– 28 (dua puluh delapan) bungkus besar diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat Kotor 28.984,47 Gram. Berat pembungkus 1.853,88 Gram. Berat Bersih 27.130,57 Gram.

– 2 (dua) bungkus besar diduga narkotika jenis pil extacy merk Boneka warna hijau dengan rincian:Total 10.003 Butir. Berat 3.201,3 Gram.

– 1 (satu) bungkus besar diduga narkotika jenis pil extacy warna pink merk Master Card dengan rincian:Total 4.498 Butir. Berat 1.439,4 Gram.

– 1 (satu) bungkus besar diduga narkotika jenis pil extacy warna biru dengan rincian:
Total 4.962 Butir. Berat 1.587 Gram

Dengan total Pil Extacy keseluruhan sebanyak 19.463 Butir.

Selanjutnya Pasal yang diterapkan PASAL 114 (2) Dan PASAL 112 (2)UU RI Nomor 35 TAHUN 2009. ANCAMAN HUKUMAN
– PASAL 114 (2) di ancam dengan pidana Mati, Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun pidana denda maksimum sebagaimana di maksud pada ayat (1) di tambah 1/3 (sepertiga).

 â€“ PASAL 112 (2) di ancam dengan Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua) puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tambah 1/3 (sepertiga).

 Selanjutnya Sekira Pukul 09.45 wib Kegiatan Press Lelease telah selesai. Selama giat berlangsung Situasi aman Kondusif. (Rdn/rls)**

Home