Home
 
 
 
 
Konflik Lahan Dengan PT.Arara Abadi

Senin, 18/11/2019 - 21:24:52 WIB


TERKAIT:
   
 
PEKANBARU - Seluas 244 hektar lahan Koperasi Petani Sahabat Lestari (KPSL), Desa Koto Garo Kecamatan Tapung Hilir, Kampar, kini tengah berpolemik dengan PT Arara Abadi (AA).

Di depan Ketua Komisi II DPRD Riau Robin Hutagalung SH, Ketua KPSL, Sukri Tambusai mengaku, lahan yang sudah mengantongi sertifikasi itu kini hendak diambil alih kembali oleh PT AA. Bahkan di atas lahan itu kini sudah berdiri rumah penduduk. 

Menurut Sukri dalam acara RDP yang digelar diruang Medium DPRD Riau, Senin (18/11/19), awalnya tahun 1998 masyarakat Tambusai mengajukan permohonan lahan ke PT AA. Saat itu PT AA tak keberatan sebagian lahan konsesinya diberikan ke koperasi seluas 1.568 hektar.

“Nah, pada tahun 2003 lahan KPSL mulai dibuka dengan melakukan penanaman sebanyak 1.050 hektar secara bertahap sampai 2006. Sudah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk 520 Persil (bidang tanah dengan ukuran tertentu),” jelas Sukri.

Selanjutnya kata Sukri, pada tahun 2010 penanaman kedua dilakukan, seluas 244 hektar sehingga total lahan yang sudah dibuka koperasi seluas 1.294 hektare, dan sisanya lahan dari keseluruhan total lahan pencadangan milik KPSL seluas 290 hektar.

“Belakangan ini PT AA mengklaim telah keluar Rencana Kerja Tahunan (RKT) untuk lahan 290 hektar yang sudah disepakati tersebut.

Akibatnya, kata Sukri sempat terjadi bentrok antara perusahaan dan koperasi. Untuk itu pihaknya mendesak Komisi II DPRD Riau bisa membantu penyelesaian permasalahannya. 

"Jangan sampai perusaahan mengambil paksa lahan yang sudah ada rumah masyarakat sekitar 80 unit tersebut ," ujarnya.

Sementara Ketua komisi II Robin Hutagalung SH mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan tersebut karena sudah sangat meresahkan masyarakat disana.

Politisi PDIP itu meminta PT AA agar jangan memaksakan kehendak, karena ada laporan masyarakat bahwa disana ada intimidasi.

Sementara Direktur PT AA Edi Harris didampingi Humas Iwan Herwansyah usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengatakan, berdasarkan hasil kesepakatan pihaknya bukan melepaskan lahan yang diminta oleh KPSL, melainkan, mempercepat proses pelepasan sebagai wujud kerjasama PT AA dengan masyarakat.

"Seperti apa nanti teknisnya belum dibicarakan", ujarnya.

Menurutnya, sepanjang belum ada pelepasan kawasan hutan oleh KLHK, secara hukum sertifikat tanah itu tidak bisa keluar. Akan tetapi di lapangan ternyata sudah terbit sertifikat.***

Home