Home
 
 
 
 
319 Kotak Rokok Tak Bercukai Ditangkap di Perairan Pulau Kijang

Selasa, 24/12/2019 - 16:23:06 WIB


TERKAIT:
   
 
TEMBILAHAN- Hari Minggu tanggal 22 Desember 2019 sekira pukul 18.30 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap kapal Dua Putra bermuatan barang berupa Rokok ilegal oleh personil Unit Reskrim Polsek Keritang dengan di Back Up oleh personil Polsek Reteh.


Lokasi penangkapan berada di Pinggir Sungai Parit 3 Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh, Kabupaten Indragiri Hilir. berdasarkan Keterangan Nakhoda Kapal Dua Putra berjumlah kurang lebih 319 kotak merk Luffman. 


Personil Polsek Reteh dipimpin oleh Kapolsek Reteh, Iptu Muhammad Rapi melakukan Back Up dan pengamanan disekitar lokasi.


Kegiatan penangkapan berawal dari adanya perintah lisan Kapolres Inhil, AKBP Indra Duaman, S.IK kepada Kanit Reskrim Polsek Keritang, Ipda Delni Atma Saputra, SH untuk melakukan patroli di wilayah perairan Sungai Batang Gangsal, sekira pukul 17.00 WIB Personil Unit Reskrim Polsek Keritang melihat 1 (satu) Kapal Motor yg dicurigai sehingga Tim mendekati Kapal tersebut dan melakukan pengecekan.


"Setelah dilakukan pengecekan terhadap kapal tersebut diduga kapal tersebut mengangkut Rokok ilegal yang berasal dari Batam, setelah mengamankan kapal bermuatan diduga rokok tersebut, Kanit Reskrim Polsek Keritang, Ipda  Delni Atma Saputra, SH menghubungi Kapolsek Reteh, Iptu Muhammad Rafi untuk meminta back up dari personil Polsek Reteh,"terang Kapolres. 

 
Selanjutnya Kapal bermuatan barang berupa rokok illegal tersebut diamankan di dermaga Markas Unit Pol Air Polda Riau yang melibatkan 6 personil pengamanan terdiri dari 5  Polsek Reteh dan 1 Pol Air Polres Inhil, sedangkan terhadap pemilik Kapal dilakukan introgasi.


Kemudian pada hari Senin,23 Desember 2019 sekira pukul 07.30 WIB telah dilakukan pengecekan barang hasil tangkapan berupa rokok ilegal oleh Kapolres Inhil, AKBP. Indra Duaman, SIK.


Hadir pada kegiatan tersebut, Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP  Indra L. Sihombing, SIK, Kasat Pol Air Polres Inhil, AKP. H. Awaluddin.


Sekira pukul 08.15 WIB kegiatan pengecekan selesai dilaksanakan, selanjutnya Kapolres Inhil dan rombongan beserta barang bukti berupa Rokok ilegal dan Kapal Motor dibawa ke Tembilahan guna proses hukum lebih lanjut.
(**)
Home