Home
 
 
 
 
Integritas dan Profesionalitas Bawaslu Meranti Kembali Dipertanyakan KNPI

Senin, 30/12/2019 - 14:56:43 WIB

Plt Ketua KNPI Bung Padhil
TERKAIT:
   
 
MERANTI - Plt Ketua KNPI Kabupaten Kepulauan Meranti angkat bicara persoalan rekruetmen Panwascam se Kepulauan Meranti, didampingi dengan Ketua MPI (Majelis Pemuda Indonesia) Kepulauan Meranti Bung Jonni, pada Senin (30/12) disalah satu Caffe Jl. Kartini Selatpanjang.

Menyinggung persoalan Bawaslu Kepulauan Meranti yang masih hangat diperbincangkan ditengah-tengah masyarakat, Plt Ketua KNPI Kepulaun Meranti Bung Padhil ikut angkat bicara setelah mendapat aduan dari beberapa masyarakat. Beliau menyampaikan bahwa perekrutan Panwascam se Kabupaten Kepulauan Meranti, menarik dan perlu dijawab oleh Bawaslu Kepulauan Meranti.

"Ada hal yang menurut saya sangat  menarik dan perlu dijawab oleh Bawaslu, kita paham bahwa Bawaslu sudah melakukan beberapa tahapan  mulai dari pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) dan membuka Pengumuman Pendaftaran, Penerimaan Berkas Pendaftaran selanjutnya penelitian berkas Administrasi Peserta dan dilanjutkan Pengumuman Kelulusan Administrasi Perserta dan terakir Pengumuman Calon Panwascam terpilih,"_Ujarnya Bung Padhil.

"Dari tahapan yang sudah dilakukan oleh Bawaslu, ada ungkapan dari beberapa perserta seleksi yang tidak mau dipublikasikan namanya, mereka mengatakan kecewa dengan keputusan yang diambil oleh Bawaslu terhadap hasil pengumuman Penetapan Panwascam Terpilih, berangkat dari sana saya coba pelajari dan mengali informasi terkait seleksi tersebut,"_Tambahnya.

Berangkat dari laporan tersebut, beliau menganalisa bahwa memang ada yang menganjal dan itu harus dijawab oleh Bawaslu Kabupaten Kepualuan Meranti, yang pertama kalau Bawaslu dalam hal ini diwakilkan oleh Kelompok Kerja (Pokja) mengacu kepada Pedoman Pelaksana Pembentukan Panwas Kecamatan tahun 2019 Nomor : 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 pada bagian IV Wewenang Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan disebutkan bahwa tugas dan kewajiban kelompok kerja yang dimaksud pada angka 3 (tiga) menyebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan pembentukan panitia pengawas pemilihan Kecamatan terdiri dari diantaranya disebutkan huruf (i) Tes Wawancara dan huruf (j) Pengumuman Hasil Wawancara.

"Dapat saya jelaskan bahwa permintaan dari Pedoman Pelaksana Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019 belum terakomodir dengan seutuhnya oleh Pokja Bawaslu, karena Pokja hanya mengumumkan hasil Tes Cat sementara mengabaikan satu poin yaitu tidak mengumumkan hasil tes wawancara sebagai mana permintaan pada Pedoman Pelaksana Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019, ini yang menurut pribadi saya menjanggal, pada hal jelas Pedoman Pelaksana tersebut disebutkan pada Bagian V tentang proses Pembentukan, menjelaskan pada huruf (f) angka 4 (empat) Pokja menjumlahkan Nillai Tes Tertulis dan Tes Wawancara dengan daftar nama calon berurutan, berdasarkan peringkat nilai yang terperoleh, dan masih dalam pedoman pelaksana pada bagian ke IV Wewenang Pembentukan Panitia Pengawas Pemilih Kecamatan huruf (c) angka 3 (Tiga), huruf (j), mengatakan Pengumuman hasil Tes Wawancara, nah menurut saya Pokja Bawaslu tidak memenuhi perintah pasal tersebut,"_Tambahnya.

Disisi lain beliau juga menyesali ketika mendengar cerita dari beberapa peserta yang ikut, mengatakan bahwa dalam proses wawancara Komisioner Bawaslu melakukan dengan wawancara terpisah, ketika sistem wawancara dilakukan dengan cara yang terpisah diduga hasilnya tidak kolektif kolegial.

"Bagaimana melakukan penilaian yang katanya komisioner mempunyai keputusan kolektif kolegial, dan apa indikator dalam penilaian wawancara tersebut, dengan memasukkan unsur kolektif kolegial, padahal mereka (Komesioner Bawaslu) melakukan wawancara dengan ruangan yang terpisah, nah kalau mereka melakukan Tes Tertulis/CAT dengan persentase 30%, sudah terbukti dengan diumumkan hasil Tes CAT, disisi lain ketika Bawaslu melakukan wawancara dengan persentase 70%, kenapa tidak diumumkan, ini anehkan, ini akan berdampak pada sistem Penganti Antar Waktu (PAW) atau penggantian pemenang, jika ada salah satu dari yang lulus mengunduran diri, sementara pengumuman kelulusan yang diumumkan Bawaslu tidak sistem perangkingan atau peringkat, sehingga bisa diketahui daftar tunggunya,"_Ungkapnya.

"Oke kalau salah seorang komesioner Bawaslu punya alasan dengan Keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tidak bisa mempublikasikan hal tersebut, tapi seharusnya Bawaslu juga tidak mengumumkan hasil CAT tesebut, ini menurut saya ada kerancuan hukumnya, pertanyaan saya apakah surat dari PPID itu bisa dijadikan dasar untuk menutupi apa yang sedang terjadi, jadi saya menilai Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti hari ini sudah tidak memperhatikan Pedoman Pelaksana Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019,"_Tambahnya.

Bawaslu diduga tidak menjalankan aturan mekanisme Pedoman Pelaksana Pembentukan Panwas Kecamatan tahun 2019 bagian 1 Perinsip Umum, bahwa :
Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan dilakukan dengan berpedoman kepada perinsip: Adil, Bekepastian Hukum, Tertib, Proporsional, dan Perbawaslu Nomor 19 tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, Panitia Pengawas Pemlihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemugutan Suara yang mana diatur dalam pasal 2 : Adil, Berkepastian Hukum, Tertib, dan Proposional.

"Saya selaku Plt Ketua berharap sesuai dengan aturan main yang berlaku bukan malah sebaliknya, karena menurut saya hal yang wajar ada sebagian dari mereka-mereka yang ikut seleksi kecewa dengan keputusan yang dikeluarkan Bawaslu yang tidak propesional, karena menurut saya yang mereka pertanyakan bukan kenapa tidak lulus, yang mereka pertanyakan adalah kenapa hasil dari Tes CAT dan Tes Wawancara, yang tidak berimbang. Sehinga timbul pertanyaan-pertanyaan mereka, menurut saya Bawaslu harus secara ferr, jadi kalau persoalan ini sampai ketingkat DKPP wajar, dimana lagi mereka mau menyampaikan rasa ketidak adilan dalam proses seleksi Panwascam yang dilakukan oleh Bawaslu. Jawabannya ya DKPP,"_Ungkapnya
 
Selanjutnya selaku Plt Ketua Knpi Kabupaten Kepulauan Meranti, melalui media ini beliau sampaikan dan memohon kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI, agar bisa mencermati persoalan yang sedang terjadi di Bawaslu Kepulauan Meranti dan dapat dianulir sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami sampaikan juga bagi komesioner KPU Kabupaten Kepualuan Meranti agar lebih Cermat dan Profesionalitas dalam mengemban amah yang diberikan oleh Negara kepada tuan-tuan, jika dalam melakukan rekruetmen PPK nantinya, agar memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,"_Tutupnya. (MBS***)
Home