Home
 
 
 
 
Dua Pengedar Extacy di Ringkus di 2 TKP

Kamis, 23/01/2020 - 18:10:23 WIB


TERKAIT:
   
 
TEMBILAHAN- Dua orang pengedar narkoba jenis Extacy di dua TKP berbeda berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Inhil, Rabu (22/01/20) malam.

AL(31) tersangka pertama ditangkap tanpa perlawanan di Wisma Abu,  Jln. H Sadri, Tembilahan.
Pria ini ditangkap bersama barang bukti 50 butir extacy merk RJ, uang tunai Rp 500.000, satu unit Hp Samsung warna hitam dan satu unit sepeda motor Scoopy.

Berbekal informasi selanjutnya, Polisi bergerak ke TKP ke dua, di Jln.Pangeran Hidayat, Tembilahan. Disini Polisi menangkap AR (31).Dari tangan AR diamankan uang tunai Rp 1.450.000.

Sebelumnya, saat dilakukan penangkapan, AR mencoba kabur dan melompat ke Sungai yang ada sekitar TKP.

Kapolres AKBP Indra Duaman SIK melalui Kasat Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar SH, membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku tersebut.

"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada pria melakukan transaksi narkoba.
Selanjutnya saya perintahkan personil untuk melakukan penyidikan dari informasi tersebut,  kemudian dari penyelidikan benar bahwasanya ada yang melakukan transaksi,”ujar Kasat.

Kemudian pelaku inisial AL langsung diamankan di Wisma Abu dengan barang bukti puluhan butir Exstacy. Dari hasil pengembangan ternyata barang haram tersebut didapat dari pria berinisial AR.

“Setelah itu pria inisal AR langsung di amankan di Jalan Pangeran Hidayat dengan uang tunai yang di duga hasil transaksi Narkoba

“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan ke Mapolres Inhil bersama barang bukti untuk proses penyidikan,"tutup Kasat.
**
Home