Home
 
 
 
 
Paripurna Revisi Perda No. 10/2015 Tentang Tanah Ulayat

Senin, 02/12/2019 - 15:22:41 WIB


TERKAIT:
   
 
Pekanbaru  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Provinsi Riau menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Kepala Daerah terhadap Raperda tentang Perubahan Perda No. 10 Tahun 2015 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya, Senin (2/12/2019).

Pimpinan rapat pada hari ini yakni Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Hardianto, bersama itu dari Pemerintah Provinsi Riau hadir langsung Gubernur Riau Syamsuar duduk bersebelahan dengan Pimpinan rapat Paripurna.

Pemerintah Provinsi Riau memberikan apresiasi atas perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatan sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) harus dilakukan revisi dan kajian ulang.

Gubernur Riau Syamsuar juga menjelaskan, keberadaan tanah Ulayat dan Pemanfaatannya tidak bertentangan dengan Undang-Undang diatasnya atau peraturan lain, khususnya tentang kehutanan terkait statis hutan negara dan hutan adat.(rls)
Home