Home
 
 
 
 
Awas, Warga Mampu Penerima PKH Akan di Hukum

Sabtu, 01/02/2020 - 19:27:59 WIB

Foto: internet
TERKAIT:
   
 
INHIL- Penyaluran bantuan dari Kementerian Sosial yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi polemik. Pasalnya program ini dinilai tidak tepat sasaran, sebab masih banyak warga miskin yang tidak tersentuh program ini.

Kepala Dinas Sosial, Kabupaten Indragiri Hilir, Syaifuddin mengatakan, bila ada warga Inhil dalam kriteria 'mampu' yang sengaja menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) bisa dikenai hukuman.

“Iya memang ada pengaduan dari masyarakat Inhil yang menilai penerima bantuan PKH tidak tepat sasaran. Sebenarnya adanya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah dinilai mampu namun masih tetap menerima bantuan PKH tidak bisa diartikan secara langsung bahwa bantuan PKH itu sendiri tidak tepat sasaran. Polemik ini, harus dikaji ulang dari awal pendataan penerima bantuan PKH saat ini terdapat KPM penerima PKH yang dinilai sudah kaya, namun itu menjadi baro meter keberhasilan PKH untuk memberantas kemiskinian", ujar Syaifuddin.

Beliau mengharapkan kepada masyarakat Inhil yang mendapatkan bantuan PKH dan yang merasa telah mampu agar mengundurkan diri dengan cara membuat surat penyataan tertulis di atas kertas bermaterai dan diserahkan kepada pendamping PKH.

"Sedangkan bagi warga penerima PKH yang telah mampu tetapi masih menerima bantuan PKH dan tidak mengundurkan diri dapat dikenakan Undang-Undang 13 tahun 2011," ungkapnya.

Dijelaskan Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial, Sulaiman bahwa penerima PKH datanya diambil dari BPS.

"Itulah yang harus dikaji ulang apakah penerima PKH yang kaya itu sudah mapan sejak awal jadi penerima PKH atau tidak, jika benar berarti ada human eror. Sedangkan kami hanya memastikan penerima yang ada dilapangan", jelasnya.

Sulaiman melanjutkan, di dalam program PKH akan dilakukan exit KPM yang bertujuan untuk mengganti penerima PKH yang telah mampu secara ekonomi dalam enam tahun sekali.

"Dalam 6 tahun sekali akan ada exit. Penerima yang sudah mapan akan diganti, sedangkan yang belum akan ada penambahan tiga tahun. Namun sampai tahun 2019 belum ada exit di Way Kanan dan ini penyebab munculnya polemik di masyarakat. Untuk menangani hal tersebut kita telah berkoordinasi dengan pihak Kelurahan atau Desa untuk meninjau ulang data penerima PKH," ujarnya.

Seperti diketahui di Pasal 42 Setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Pasal 43 (1) Setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
**
Home