Home
 
 
 
 
PT. BBHA Group Sinar Mas Diduga Garap Areal Diluar Konsesi di Bengkalis

Senin, 10/02/2020 - 17:27:59 WIB


TERKAIT:
   
 
Bengkalis - Temuan LSM BAK Lipun Bengkalis terkait dugaan operasional ilegal PT. Bukit Batu Hutani Alam ( PT. BBHA ) di Areal Pemggunaan Lain ( APL ) dan di Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut sesuai dengan SK. Nomor 7099/MenLHK - PKTI/IPSDH/PLA.1/8/2019, berbuntut panjang, pasalnya pasca turunya tim DLHK Provinsi Riau baru-baru ini ke areal tersebut diketahui tidak melakukan Penghentian atas operasional perusahaan tersebut.

Awalnya pihak BAK Lipun Bengkalis, yang di nahkodai Abdul Rahman Siregar, menemukan adanya kegiatan yang diduga ilegal dilakukan oleh Vendor PT. BBHA di Areal Penggunaan Lain ( APL ) dan Penggalian kanal baru yang diduga ilegal sepanjang kurang lebih 2 KM di Areal yang bukan konsesi PT. BBHA dan tanpa izin AMDAL di wilayah Desa Sepahat, Kec. Bandar Laksamana, Kab. Bengkalis.

"Kami menduga bahwa operasional seperti pemanenan pohon akasia yang berukuran sudah 40 up di APL itu adalah Vendor dari PT. BBHA, karena satu-satunya akses Jalan menuju areal tersebut hanya lah PT. BBHA, dan diperkirakan seluas 30 hektar lahan APL yang sebenarnya adalah eks dari PT. TOGE yang sudah beralih kepada Negara hasil pemutihan, dan kini kami duga di kelola oleh PT. BBHA anak Perusahaan PT. Sinar Mas Group, "terang Abdul Rahman Siregar, melalui telepon selulernya.

Menurut Abdul Rahman, hal itu sesungguhnya tidak boleh terjadi dan patut di ditindak oleh Kementerian Lingkungan hidup dan kehutanan, bahkan lanjutnya, hal itu perlu dilakukan penyelidikan secara jelas, agar tindakan penegakan hukum dapat dilakukan kepada perusahaan yang terbukti melanggar.

"Jika sudah diputihkan berarti lahan tersebut sudah kembali ke Negara, tetapi yang ada dari pentauan kami saat ini, lahan APL tersebut justru dugaan kami di panen oleh PT. BBHA dan terkesan dibiarkan oleh dinas terkait, ada apa ?," tanya Abdul Rahman heran.

Bahkan menurutnya, ada pelanggaran lain yang perlu di diperhatikan oleh dinas lingkungan hidup Riau, yakni kegiatan penggalian kanal baru yang diperkirakan sudah mencapai sepanjang 2 KM tanpa izin AMDAL bisa berpotensi kuat terjadinya Karhutla akibat kekeringan.

"Permasalahan karhutla di Riau sudah sangat membahayakan 6 juta rakyat Riau, dan saat ini menjadi tanggung jawab prioritas Presiden, Kementerian, dan Kepala Daerah, Polda Riau dan Masyarakat," lanjut Abdul.

Abdul Rahman juga menyesalkan sikap DLHK Riau, pasca turun lapangan baru-baru ini, dimana disebutkan bahwa pihak  DLHK Riau terkesan menutupi informasi dari hasil temuan pihaknya, konon dalam pembahasan atas permasalahan tersebut pihak DLHK tidak melibatkan BAK Lipun.

"Kami kecewa melihat sikap DLHK Riau, pasca turun lapangan minggu kemarin, karena dari hasil pembahasan mereka, yang tidak melibatkan kami selaku yang melaporkan, kami meragukan itu, dan kami juga punya dasar yang kuat tentang temuan kami, secara hukum pun kami dapat pertanggung jawabkan data kami," tegas Abdul Rahman.

Ditambahkan Abdul, bahwa DLHK sudah berperan ibarat "Humas" perusahaan daripada dinas yang seharusnya mengawasi operasional perusahaan tersebut.

"Yang kami lihat DLHK sudah seperti Humas bagi Perusahaan, karena mereka hanya membahas secara sepihak tanpa melibatkan kami selaku pelapor," terangnya.

Sementara disisi lain, atas permasalahan ini, awak Media ini telah melakukan konfirmasi Langsung dengan pihak DLHK Provinsi Riau, melalui Kepala Bidang Perencenaan Kehutanan, Danang, dengan menyebutkan bahwa pihaknya membenarkan tentang laporan tersebut, namun atas survey yang dilakukan pihaknya ke lapangan dikatakannya, Perusahaan melakukan operasional masih pada batas konsesi HTI.

" [5/2 10.28] Kabid Perencanaan DLHK  Riau Danang: Kemarin pelapornya (ikut dalam tim tersebut) sdh ke kantor. Areal yang ditebang masih dalam areal HTI.

[5/2 10.45] Kabid Perencanaan DLHK  Riau Danang: Yang kami cek dasarnya tata batas hatinya. Baru kami cek lokasi tabangannya. Itu masih didalam areal kerja hti," tulis Danang menjawab pertanyaan wartawan Aktual.

Dari pihak Perusahaan PT. BBHA, terkait temuan BAK Lipun ini, belum memberikan tanggapan apapun atas surat Konfirmasi yang sudah di layangkan redaksi AKTUAL beberapa hari yang lalu melalui kantor Pekanbaru.

Dari nformasi yang berhasil dihimpun awak media ini, kedua belah pihak, yakni Direktur BAK Lipun Bengkalis, dan dinas terkait, DLHK Provinsi Riau, sama-sama berada pada pendapat masing-masing terkait temuan tersebut, namun satu hal yang Ditunggu oleh masyarakat Riau, bahwa BAK LIPUN Bengkalis sebagaimana disampaikan oleh Direktur LSM tersebut, Abdul Rahman Siregar, pihaknya diharapkan dapat mengusut permasalahan ini hingga tuntas demi menyelamatkan lingkungan dan terhindarnya terhindarnya potensi kerugian Negara. (Riswan L)
Home