Home
 
 
 
 
Yayasan Kalam Kudus Pekanbaru, Terindikasi Beri Upah Dibawah UMK Pekanbaru Dan Tidak Ikut BPJS

Senin, 10/02/2020 - 23:14:38 WIB

Gedung Yayasan YKKI Pekanbaru di Jl.Lokomotif
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU, Manajemen Yayasan Kalam Kudus Indonesia Cabang Pekanbaru, diduga melanggar dan mengabaikan  Undang-undang Ketenagakerjaan dan BPJS..

Yayasan yang bergerak di bidang pendidikan ini mengelola sekolah mulai dari Kelompok Bermain ( TB), Taman Kanak-Kanak ( TK) ,  SD,SLTP dan SLTA beralamat di Jl.Lokomotif No.118  Pekanbaru dengan jumlah murid lebih 1.000 orang dan ratusan  karyawan baik guru maupun Staf.

Indikasi bahwa Manajemen YKKI Pekanbaru ini melanggar UU No.13 tahun 2003  Ketenagakerjaan karena  memberi Upah kepada karyawan nya di bawah Upah Minimum Kota Pekanbaru dan juga tidak mendaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Salah seorang staf tata usaha unit SMA Feny Lestari Gea mengungkapkan hal ini kepada zonariau.com, Senin 10 / 02 / 2020.

Feny yang mulai bekerja pada bulan Juli 2017 di YKKI Pekanbaru ini mengaku sangat kecewa atas perlakuan manajemen Yayasan YKKI.

Ia mengungkapakan bahwa sejak bekerja selalu mematuhi peraturan perusahaan dan bahkan menerima upah di bawah Upah minimum Kota Pekanbaru maupun Upah minimum Provinsi, begitu juga biaya perawatan kesehatan ketika sakit harus ditanggung sendiri karena Yayasan tidak mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan.

Namun walau sudah mengikuti aturan perusahaan dan ikhlas di upah dibawah UMK Pekanbaru,  tapi kesewenang-wenangan manajemen tidak berhenti sampai disitu. Ternyata tanpa ada kesalahan yang dilakukan nya Feny di berhentikan sepihak oleh manajemen YKKI Pekanbaru sejak 20 Desember 2019.

Kekecewaan yang dialaminya membuat Feny menggugat pembayaran kekurangan upahnya selama 30 bulan dan meminta penggantian biaya perobatan di RS serta menuntut hak pesangonnya.

" Surat pengaduan sudah kami masukkan ke Disnaker Provinsi Riau," ucap Feny.

Media ini yang mencoba meminta klarifikasi berita kepada pihak manajemen Yayasan Kalam Kudus Indinesia Pekanbary, Ibu Ani wakil direktur pelaksana, semula minta pertemuan dengan media pada Selasa 11/02/2020. Namun siang  tadi 10/02/2020 Ibu Ani Kimi panggilan nya sehari- hari mengirim Chat WA ke redaksi Zonariau.com bahwa pertemuan dengan media ditunda karena kurang sehat, dan minta dimaklumi.

Ketika ditanya apakah benar Manajemen YKKI Pekanbaru, memberi upah dibawah UMK dan tidak daftarkan ke BPJS ketenagakerjaan, Ibu Ani Kimi tidak membalas Chat wartawan.

Informasi yang dihimpun media ini di lapangan bahwa banyak pekerja di YKKI Pekanbaru ini yang makan hati dan tidak dapat berbuat apa-apa atas kebijakan yang menindas staf di sana, bahkan ada yang sudah lebih 10 tahun bekerja namun status belum jelas alias belum jadi Karyawan tetap, dibuktikan tidak dapat tunjangan penghasilan seperti karyawan tetap yang sudah di SK kan.( zai)




Home