Home
 
 
 
 
Cegah Virus Corona, Imigrasi Meranti Jalankan Peraturan Permenkumham RI No.3 Tahun 2020

Selasa, 11/02/2020 - 16:37:35 WIB


TERKAIT:
   
 
MERANTI - Dalam upaya pencegahan masuknya viruscorona yang sedang marak dan terhitung cepat penyebarannya, beruntung dari beberapa Negara yang terdeteksi virus tersebut, Indonesia belum termasuk didalamnya.

Mengatasi hal tersebut, Imigrasi Selatpanjang langsung bertindak cepat dengan merespon peraturan yang mengikat pergerakan WNA yang masuk ke Indonesia.

Peraturan yang diluncurkan Permenkumham RI No.3 2020 Tentang Penghentian sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa, Dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa Bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok ini langsung dijalankan dengan tingkat pengawasan tinggi oleh Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Selatpanjang.

Selasa,(11/02/2020) kepada Media ini Kepala Kantor Imigrasi Selatpanjang Maryana,S.sos,MA menjelaskan terkait permenkumham No.3 2020 ini akan menjadi pedoman dalam pengawasan dampak Wabah Virus corona tersebut, pengawasan dilakukan di Pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang dengan Pemeriksaan yang menjadi Ekstra lebih dari personil Imigrasi.

“peraturan ini sudah kita jalankan berdasarkan Permenkumham No.3 2020, personil kita sudah ditugaskan dipelabuhan tanjung harapan dengan pemeriksaan ekstra,”tegasnya.

“peraturan untuk pencegahan sudah kita jalankan sejak mulai gemparnya isu virus ini, tujuan kita jangan sampai kita kecolongan dan sampai masuk ke meranti wadah penyakit virus tersebut”jelasnya lagi.

Maryana juga mengatakan peraturan ini akan tetap dilaksanakan hingga batas yang belum dituntukan hingga ada evaluasi dari peraturan bari pusat

“untuk batas akhir pengawasan dari peraturan permenkumham tersebut kita masih belum tau, hingga evaluasi selanjutnya dari pusat”pungkasnya.

Peraturan Keimigrasian Terkait Pencegahan Wabah Coronavirus yang bersumber dari Permenkumham RI No.3 Tahun 2020 (Tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa, Dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa Bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok).

Langkah pertama yang dilakukan Imigrasi adalah penghentian sementara pemberian Bebas Visa Kunjungan dan Visa On Arrival bagi warga negara Republik Rakyat Tiongkok, dan Orang Asing dari Negara Republik Rakyat Tiongkok.

Warga Negara dan Orang Asing sebagaimana dimaksud diatas merupakan warga negara dan Orang Asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi Republik Rakyat Tiongkok dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Negara Republik Indonesia.

Dalam Permenkumham RI No.3 Tentang Penghentian sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa, Dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa Bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok tersebut tertulis pada Pasal 4,
(1) Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, dan Visa Tinggal Terbatas saat Kedatangan tidak dapat diberikan kepada Orang Asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Republik Rakyat Tiongkok dalam kurun waktu 14 hari sebelum permohonan diajukan.

(2) Orang Asing Pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis APEC dan Tenaga Kerja Asing serta Orang Asing Pemegang izin tinggal terbatas dan/atau izin tinggal tetap yang memiliki izin masuk kembali dan pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Republik Rakyat Tiongkok dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia tidak di berikan izin masuk.

(3) Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Dinas dan/atau Izin tinggal Diplomatik yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Republik Rakyat Tiongkok dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia tidak diberikan izin masuk.

Pada Pasal 5
(1) Izin Tinggal Keadaan Terpaksa dapat diberikan kepada Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Adanya wabah virus corona yang ditetapkan oleh WHO sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) dan
b.tidak adanya alat angkut yang membawa keluar wilayah Indonesia.

(2) Izin Tinggal Keadaan Terpaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan kepada pemegang izin tinggal kunjungan atau izin tinggal terbatas yang masih berlaku dan dapat diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Izin Tinggal Keadaan Terpaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui permohonan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan dengan melampirkan :
a.Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku.
b.Visa dan/atau
c.Izin Tinggal yang dimiliki.(Riswan L)
Home