Home
 
 
 
 
Masalah Illegal Logging Di Meranti, Diduga Melibatkan Oknum Sersan Mayor

Kamis, 13/02/2020 - 21:23:05 WIB

Balok Kayu Yang Diamankan Pihak Kepolisian
TERKAIT:
   
 
MERANTI - Kepulauan Meranti baru-baru ini dihebohkan dengan pengungkapan kasus Illegal Logging yang dilakukan oleh Polres Kepulauan Meranti, barang bukti yang diamankan berupa balok kayu yang berjumlah 791 batang diwilayah perairan Desa Lukit Kecamatan Merbau, pada hari Kamis (6/2/2020) yang lalu.

Balok kayu tersebut diamankan bersamaan dengan Kapal Motor (KM) Nusantara 5, yang diduga sebagai Kapal pengangkut muatan kayu tersebut dengan tujuan Kota Batam Kepulauan Riau.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Polres Kepulauan Meranti telah mengamankan dua orang pelaku, yaitu JF warga Lukit yang berperan sebagai pengurus, dan SP warga Karimun selaku Kapten Kapal. Namun, hingga saat ini belum terungkap siapa pemilik balok kayu tersebut. Menurut keterangan pihak Kepolisian, kasus ini masih dalam pengembangan untuk menggali informasi terkait pemilik balok kayu tersebut.

"Saya minta rekan-rekan wartawan sabar ya. Kita masih menggali informasi terkait pemilik atau orang yang terlibat dibelakang kedua tersangka tersebut, ini semuanya masih kita dalami,"_Ujar Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH.

Beberapa awak media melakukan penelusuran terkait isu ini, yang mana hasil dari penelusuran tersebut diduga kuat mengarah adanya keterlibatan oknum aparat berpangkat Sersan Mayor berinisial Ngo yang bertugas di Kepulauan Riau.

Saat diwawancarai oleh awak media, ia mengaku dari Kota Batam datang ke Selatpanjang untuk mengurus kapal bermuatan kayu yang ditahan oleh jajaran Polres Kepulauan Meranti dan dititipkan di PT. Golden untuk dilakukan proses penghitungan dan penyesuaian jenis oleh kepolisian dan BPHP wilayah III. Kepada sejumlah awak media, Ngo menyampaikan bahwa ia mengantongi izin lengkap untuk mengeksploitasi kayu hutan diwilayah Desa Lukit Kecamatan Merbau. Dimana kayu yang diambil dari lahan masyarakat tersebut ialah kayu berjenis Mahang.

Namun keterangan tersebut bertolak belakang dengan temuan pihak kepolisian, yang mana lokasi penebangan tersebut berada pada wilayah hutan produksi terbatas dan ada juga dihutan alas hak.

"Saya mengantongi izin lengkap dan kayu itupun diambil dari lahan masyarakat, pekerjanya juga dari masyarakat tempatan,"_Ujar Ngo sambil menunjukkan dokumen berupa izin menggarap hutan alas hak.

Ia juga mengakui bahwa telah merekrut warga tempatan sebagai pengepul, dalam menjalankan aktifitas tersebut, diantaranya warga tempatan tersebut diduga yang telah diamankan oleh pihak kepolisian beberapa waktu yang lalu. (MBS***)
Home