Home
 
 
 
 
Satnarkoba Polres Rohul Tangkap Tiga Pelaku, Satu IRT Saat Sedang Asyik Shabu Dalam Rumah di Puo Ray

Jumat, 14/02/2020 - 15:53:07 WIB


TERKAIT:
   
 
ROKAN HULU - Lagi Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polisi Resor Rokan Hulu (Polres-Rohul), Daerah Riau, berhasil mengamankan diduga pelaku Tindak Pidana Narkotoka Jenis Shabu-shabu Minggu, (09/2/2020) sekira jam 23.20 wib malam.

Pelaku ada tiga orang, dua laki-laki, satu orang wanita Ibu Rumah Tangga (IRT) merupakan residivis kasus yang sama. Ketiganya digrebek Polisi saat sedang pesta ngisap Shabu-shabu di sebuah Rumah di wilayah Desa Puo Raya, Kecamatan Tandun.

Data diterma reporter Media ini Jumat, (13/2) malam disampaikan Kapolres Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting, SH melalui Paur Humas Ipda Feri Fadli, SH membenarkan penangkapan tiga Pelaku Narkoba saat sedang mereka pesta ngisap barang musuh negara tersebut.

Masing-masing Pelaku bernisial LJ, IRT Umur 37 tahun, alamat Desa Tandun Kecamatan Tandun, merupakan residivis, IE laki-laki umur 33 tahun, swasta,alamat Desa Aliantan Kecamatan Kabun dan KR laki-laki  umur 43 tahun, Petani,alamat Desa Puo Raya Kecamatan Tandun.

Dari mereka pelaku diamankan Barang Bukti (BB), 1 paket  Narkotika jenis Shabu-shabu dengan berat kotor 1 gram, 1 Buah Kaca Pirex dan 1 buah  Bong yang terbuat dari botol lasegar merupakan alat isap shabu-shabu.

Lanjutnya, penangkan tiga pelaku ini berawal, pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2020, Satuan Reserse Narkoba Polres Rohul menerima  informasi bahwa di salah satu di wilayah Desa Puo Raya Kecamatan Tandun sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Dari informasi tersebut, lalu Kasat Narkoba AKP Masjang Effendi  bersama anggota langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan untuk memastikan TKP.

Begitu sudah diketahui TKP red, pada hari  Minggu itu juga sekira jam 23.20 wib Anggota dan Kasat Narkoba langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mereka pelaku ditangkap saat sedang pesta mengisap shabu-shabu dirumah pelaku KR yang mengakui namanya memang inisial KR.

"Tiga Pelaku LJ, IE dan KR, ditangkap saat mereka red. sedang pesta narkoba, bersamaan barang bukti diamankan setelah digeledah TKP, "kata Paur Humas Polres Rokan Hulu.

Sementara itu, dari inttrogasi Petugas Kepolisian, dari mana Shabu-shabu ini didapat?, jawab LJ miliknya didapat dari orang yang lain yang dia red tidak kenal.

"Setelah dilakukan pengambilan keterangan, kini kegiganya pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk proses hukum selanjutnya, sesuai undang-undang Narkotoka," pungkasnya. (Fah). (Riswan L)
Home