Home
 
 
 
 
KPU Kepulauan Meranti : Keputusan Final Anggota PPK Terpilih Pada Akhir Februari Nanti

Sabtu, 15/02/2020 - 20:19:46 WIB

Hanafi Ketua Divisi Parmas, SDM dan Hubal
TERKAIT:
   
 
MERANTI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti mengumumkan penetapan hasil seleksi wawancara calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Sabtu, (15/2/2020) melalui surat pengumuman nomor:114/PP.04.2-PU/1410/KPU-Kab/II/2020 tentang Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Di Kabupaten Kepulauan Meranti Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2020.

Ketua Komisioner KPU Kepulauan Meranti Abu Hamid melalui Ketua Divisi Parmas, SDM dan Hubal Hanafi saat diwawancarai mengatakan, dengan diumumkannya Hasil Seleksi Tes Wawancara Calon Anggota PPK Se-Kabupaten Kepulauan Meranti pada Pilkada serentak 2020 mendatang, peserta terpilihnya sesuai dengan urutan peringkat teratas sebagaimana yang tercantum pada lampiran pengumuman tersebut, yang terdiri atas 5 (lima) orang peringkat 1-5 (satu sampai lima) sebagai calon anggota PPK terpilih dan 5 (lima) orang peringkat 6-10 (enam sampai sepuluh) sebagai kandidat Pengganti Antar Waktu (PAW). 

"Pengumuman calon anggota PPK kita lakukan langsung dengan sistem perangkingan, dan calon terpilihnya yang peringkat 1 (satu) sampai 5 (lima), tapi kita masih ada masa tanggapan selama 5 hari, jadi peringkat 1 sampai 10 masih harus menunggu sampai masa tanggapan selesai, jika selama masa tanggapan dari masyarakat tidak ada maka akan kita teruskan ketahap penetapan,"_Ujar Hanafi

Ia juga menyampaikan bahwa KPU masih menunggu masa tanggapan masyarakat ini selesai, jika selama dalam masa tanggapan masyarakat, ada yang melaporkan peringkat 1-5 dan terbukti melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku, maka yang bersangkutan akan digantikan pada pengumuman yang terakhir nanti.

"Jadi belum tentu 5 besar ini nantinya akan lulus dan menjadi anggota PPK jika terbukti yang bersangkutan tidak memenuhi syarat ketentuan,"_Tambahnya.

Masa tanggapan masyarakat, terkait pengumuman calon anggota PPK tersebut berlangsung selama 7 hari, mulai saat diumumkannya pada tanggal 15 hingga 21 Februari 2020 mendatang.

Setelah mendapatkan tanggapan dari masyarakat, KPU memiliki waktu selama 4 hari untuk melakukan klarifikasi atas laporan tersebut, dan pengumuman akhir akan dilaksanakan diantara tanggal 26 sampai 28 Februari 2020. Sedangkan pelantikan Anggota PPK terpilih terjadwal pada tanggal 29 Februari 2020 mendatang.

"Kepada masyarakat yang ingin memberikan tanggapan terhadap nama-nama dari 10 besar tersebut, kami persilahkan untuk melaporkan langsung ke KPU secara tertulis, dengan membawa foto kopi KTP pelapor dan disertai dengan alat bukti, kami pastikan laporan tersebut akan kami jadikan kajian lebih lanjut, dan jika memang terbukti kuat yang bersangkutan tidak mentaati aturan mainnya akan kita proses sesuai ketentuan,"_Ujarnya.

Selanjutnya Hanafi menutup pembicaraan dengan menyampaikan harapan, bahwa Anggota PPK terpilih nantinya dapat bekerja secara maksimal, berintegritas, profesional dan proporsional, jujur, adil, terbuka, dapat bekerja efektif dan efesien dan yang tepenting independen.

"Kita berharap semua anggota PPK terpilih nantinya dapat bekerja secara maksimal, memenuhi prinsip sebagai penyelenggara, bekerja sesuai dengan tahapan, dan harus benar-benar bisa menjaga independensi kita sebagai penyelenggara, karna nantinya pasti banyak kepentingan-kepentingan politik yang berusaha masuk, kita harus mempertahankan independensi sebagai penyelenggara,"_tutupnya. (MBS***)
Home