Home
 
 
 
 
KPU Kepulauan Meranti : Untuk Para Pendaftar, Ini Dokumen Yang Diperlukan Untuk Mendaftar PPS

Selasa, 18/02/2020 - 17:55:28 WIB

Hanafi, S.Sos Ketua Divisi Parmas, SDM dan Hubal
TERKAIT:
   
 
MERANTI - Setelah beberapa waktu yang lalu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti telah melaksanakan rekrutmen Anggota PPK, dan Penetapan Anggota PPK terpilih yang terjadwal diumumkan diantara tanggal 26 - 28 Februari 2020 mendatang.

Maka tahapan selanjutnya, menjelang Pilkada serentak 2020 mendatang ialah perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kabupaten Kepulauan Meranti, sesuai dengan Pengumuman nomor : 145/PP.04.2-PU/1410/KPU-Kab/II/2020 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020.

Ketua KPU Kepulauan Meranti Abu Hamid melalui Ketua Divisi 
Parmas, SDM dan Hubal Hanafi mengatakan bahwa mulai hari ini secara resmi KPU telah mengumumkan perihal rekrutmen PPS yang berjumlah 3 (tiga) orang tiap Desa dan Kelurahan.

"Kita (KPU) telah mengumumkan tentang rekrutmen PPS mulai dari hari ini, 18 Februari 2020 dan ditutup pada tanggal 24 Februari 2020. Adapun jumlah kuota yang dibutuhkan sesuai dengan aturannya yakni 3 orang per Desa dan Kelurahan," Ujar Hanafi.

Ia juga menambahkan, bahwa setiap orang warga negara Republik Indonesia, berhak untuk mendapatkan kesempatan yang sama, untuk ikut andil dalam mensukseskan penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2020 mendatang.

"Tiap warga negara punya hak yang sama, dan siapapun boleh untuk ikut berpartisipasi pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati mendatang, maka dari itu, kami (KPU) mengundang masyarakat Kepulauan Meranti yang merasa memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, dan siap menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu, untuk mendaftarkan diri sebagai calon Anggota PPS di Desa dan Kelurahannya masing-masing," Tambahnya.

Saat ditanyakan tentang dokumen persyaratan yang perlu disiapkan oleh calon Anggota PPS, Hanafi menyebutkan bahwa pendaftar harus menyiapkan kelengkapan dokumen sebagai berikut :
  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
  2. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  3. Surat pernyataan tidak menjadi anggota Partai Politik, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik
  4. Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit yang ditunjuk;
  5. Surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan Narkotika;
  6. Fotokopi ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan Sekolah Menengah Atas/sederajat;
  7. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  8. Surat pernyataan tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
  9. Surat pernyataan belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan.
Terkait masalah poin terakhir, tentang 2 (dua) kali masa jabatan, Hanafi menjelaskan, penghitungan jabatan Anggota PPS dalam jabatan yang sama yaitu telah menjabat 2 (dua) kali periode berturut-turut sebagai anggota PPS dalam pelaksanaan Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan periodisasi sebagai berikut:
  1. Periode pertama dimulai pada tahun 2004 hingga tahun 2008;
  2. Periode kedua dimulai pada tahun 2009 hingga tahun 2013; 
  3. Periode ketiga dimulai pada tahun 2014 hingga tahun 2018;
  4. Periode keempat dimulai pada tahun 2019.
Untuk dapat diinformasikan, bahwa KPU Kepulauan Meranti memberikan batas waktu penyerahan dokumen persyaratan pada tanggal 24 Februari 2020, dan berkas persyaratan dapat diserahkan di Kantor Camat kecamatan masing pendaftar atau diserahkan langsung ke Sekretariat KPU Kepulauan Meranti di Selatpanjang. (MBS)
Home