Home
 
 
 
 
Tidak Ada Lagi Pungutan Biaya LKS di Sekolah

Jumat, 21/02/2020 - 10:54:51 WIB


TERKAIT:
   
 

INHIL- Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir menegaskan kepada pihak sekolah untuk tidak lagi menggunakan pola pembelajaran dengan Lembar Kerja Siswa (LKS) yang dibeli dari luar. 

Plt Kadis Pendidikan Inhil, Faturahman menyebutkan pihaknya sedang menggalakkan pemberitahuan tersebut agar semua guru tidak lagi bergantung pada LKS, dan disarankan agar menggunakan metode Lembar Kerja dari guru itu sendiri. 

"Kita sudah sosialisasi ke sekolah agar tidak lagi menggunakan buku LKS sebagai bahan tugas ke siswa karena sudah ada buku yang sudah disediakan sekolah, atau guru itu sendiri yang membuat tugas yang lebih mengetahui keadaan siswanya," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (19/2/2020).

Sembari itu juga Faturahman menjelaskan, jika tahapan sosialisasi ini masih bertahap, jadi masih ada guru yang menggunakan pola-pola lama menerapkan sistem LKS dan membeli di luar. 

"Sejauh ini masih ada laporan tentang pembelian LKS, namun dari sini ditegaskan bahwa pihak kami sudah tidak membenarkan dan sudah dihapuskan pola tersebut," imbuhnya.

 
Buku cetak pelajaran di sekolah-sekolah sering kali memberatkan orang tua murid karena harganya selangit, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir menegaskan kepada sekolah agar menyediakan buku tersebut.

Faturrahman saat dikonfirmasi menyebutkan tidak ada lagi siswa di Kabupaten Indragiri Hilir yang dikenakan biaya beli buku cetak karena sekolah-sekolah sudah memiliki anggaran untuk memiliki buku buat belajar siswa yang bisa digunakan secara gratis. 

"Tidak ada lagi pungutan-pungutan biaya seperti membeli buku cetak karena sudah diintruksikan ke sekolah untuk menyediakan dan dipinjamkan ke siswa secara gratis," jelasnya, Rabu (19/2/2020).

Beliau juga menambahkan, pihaknya terus mengawasi sekolah di Inhil untuk betul-betul mengindahkan kebijakan tersebut agar proses belajar siswa di sekolah berjalan lancar sesuai dengan keinginan pemerintah untuk memudahkan anak menempuh pendidikan. 

"Sejauh ini kita terus pantau di lapangan, sekolah-sekolah sudah menerapkan dan ada juga yang melarang untuk dibawa pulang karena takut rusak (koyak, red) atau hilang dan lain sebagainya. Namun pada intinya dari kita tidak ada lagi pungutan terhadap biaya tersebut," imbuhnya.
**
Home