Home
 
 
 
 
Dugaan Ada Permintaan Uang ke Terdakwa.
Aswas Kejati Riau Selidiki Jaksa Nakal di Kejari Rohul

Selasa, 10/03/2020 - 10:02:36 WIB

Foto Ketua LSM Bara Api Rohul Fauzan dan Sekeretaris nya Umri Hasibuan di Meja Informasi Publik Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.
TERKAIT:
   
 
ROKAN HULU - Asisten Pengawas Kejaksaan Tinggi (Aswas-Kejati) Provinsi Riau, turun tangan ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasirpengaraian, Kabupaten Rokan Hulu yang berada di komplek perkantoran Pemerintah Daerah Rokan Hulu, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah,  Senin, (9/3/2020).

Kedatangan bidang pengawas dari lembaga Adhiyaksa ini, bukan tidak ada sebab,  belum lama ini ada berita ramai ke publik atas laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bara Api di Kejati Riau.

Laporan Pengaduan itu, terkait ada dugaaan permintaan sejumlah uang oleh oknum dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu terhadap keluarga terdakwa kasus Narkotika yang bernama Samsiah alias Simbok, dugaan guna untuk pengurangan masa tututan pada pembacakan tututan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dugaan uang itu sesuai laporan LSM Bara Api Rohul diserahkan oleh anak terdakwa bernisial T sebesar Rp 15 Juta. Usai mereka di BAK melalui wawancaranya Ketua LSM Bara Api DPC Rokan Hulu Fauzan melalui Sekeretaris nya Umri Hasibuan membenarkan mereka diperiksa oleh Asisten Pengawas Kejaksaan Tinggi Riau.

Umri Hasibuan mengatakan, pemeriksaan mereka untuk diambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP)  terkait laporan Lembaga mereka red di Kejati Riau belum lama ini, tentang dugaan permintaan uang oleh oknum jaksa Kejaksaan Rohul, untuk pengurangan lamanya tututan JPU kepada Samsiah alias Simbok terdakwa kasus Narkotika.

"Ya, Kita diperiksa kurang lebih dua jam dengan sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan, Insya Alah sudah kita jawab sesuai hasil investigasi kami pada kasus terdakwa Simbok itu," kata Umri Hasibuan salah satu aktivis di Rohul itu

Ditanya apa benar  uang itu diberikan ke Oknum Jaksa?  dan siapa yang yang menerima ?  Jawab Umri dari hasil investigasi mereka LSM Bara API benar diakui anak terdakwa bernisial T ada dugaan permintaan uang untuk pengurangan masa tututan JPU.

"Kalau besaran uang sesuai pengakuan anak terdakwa bernisial T sebesar Rp 15 Juta, namun penerima uangnya kami belum bisa Ekspose inisialnya, kita tunggu saja akhir pemeriksaan Aswas Kejati Riau," tutur Umri.

Pantauan di Kantor Kejaksaan Rokan Hulu, terlihat agak ramai rekan awak media yang ingin mengetahui apa sebenarnya yang terjadi. Terlihat ada didatangkan Samsiah alias Simbok untuk dimintai keterangan terkait cuitannya saat usai menjalani sidang di PN Pasirpengaraian itu. Hingga Jam 17.30 wib Aswas Kejati Riau dan dari Kejaksaan Rohul belum ada memberikan keterangan resmi.

Samsiah alias Simbok tiba-tiba keluar dari Kantor Kejaksaan Rokan Hulu dikawal ketat oleh beberapa orang Jaksa, sepertinya tidak diberikan kesempatan awak media yang sudah menunggu lama untuk wawancara terdakwa itu.

Simbok dikawal hingga naik mobil yang sudah disediakan depan Kantor Kejaksaan Rokan Hulu BM 1063 NK dan langsung berangkat.

Sebelumnya salah satu Jaksa Kejaksaan Tinggi Riau bernama Feri Wardana membenarkan mereka ada Empat orang dari Kejati Riau, namun beliau tidak menyampaikan apa perihal kedatangan mereka di Kejaksaan Rokan Hulu itu.

"Ya benar dari Kejati Riau, kami ada empat orang," tuturnya singkat sambil cerita kepada salah satu jaksa Kejaksaan Rokan Hulu.

Untuk diketahui sebelumnya, Kejaksaan Rokan Hulu sudah membantah dugaan permintaan uang ini. Dan juga sudah dilakukan konferensi pers.

"Tidak benar itu bang," kata Kasi Pidum Kejaksaan Rokan Hulu Reza Rizki Fadilah, SH kepada reperter media ini saat itu.(Riswan L)
Home