Home
 
 
 
 
Bahas Rancangan Peraturan Daerah
DPRD KABUPATEN BENGKALIS GELAR RAPAT PARIPURNA RANPERDA DAN TATIB

Selasa, 10/03/2020 - 16:36:03 WIB

Penyerahan Pandangan Umum Fraksi dan Sekda Bengkalis H. Bustami HY
TERKAIT:
   
 
BENGKALIS - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis, terhadap Rencana peraturan Daerah, Senin 09 Maret 2020.

Adapun agenda pokok rapat paripurna adalah. satu, perubahan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis. Dua, perubahan Ranperda tentang tata ruang Wilayah Kabupaten Bengkalis 2020 - 2040. Tiga, Ranperda tentang Rencana detail tata ruang wilayah Kabupaten Bengkalis 2019 - 2039.

Bertempat di ruang Rapat Paripurna lantai II Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis, Rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H. Khairul Umam Lc. M.E, Sy, Wakil Ketua Syahrial dan Syaiful Ardi. Bupati Kabupaten Bengkalis yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis H. Bustami HY.

Mengawali Rapat Paripurna Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis menyampaikan, berdasarkan catatan dari sekretaris DPRD Kabupaten Bengkalis Anggota Dewan yang telah menandatangani daftar hadir dan menghadiri rapat paripurna pada hari Senin 9 Maret 2020 berjumlah 24 orang dari 45 orang jumlah anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, maka forum telah terpenuhi.

Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 25 ayat 1 huruf C, peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD yang mengatur bahwasanya rapat paripurna ini dinyatakan sah.

H. Khairul Umam menambahkan, pada hari ini Senin 9 Maret 2020, dengan agenda. 1 (satu), Perubahan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis. 2 (Dua), Perubahan Ranperda tentang tata ruang Wilayah Kabupaten Bengkalis 2020 - 2040. 3 (Tiga), Ranperda tentang rencana detail tata ruang wilayah Kabupaten Bengkalis 2019 - 2039.

Gambar mungkin berisi: satu orang atau lebih, orang duduk dan dalam ruangan

Serta memperhatikan ketentuan pasal 117 ayat 2 peraturan tata tertib DPRD kabupaten Bengkalis no 1 tahun 2019 maka rapat paripurna ini resmi dibuka dan terbuka untuk umum. Papar Khairul Umam Lc. M.E, Sy.

Pandangan Umum dari Fraksi Golongan Karya yang disampaikan oleh Syafroni Untung. SH, bahwasanya Fraksi Partai Golkar DPRD kabupaten Bengkalis telah mempelajari dengan seksama ke-3 rancangan tersebut, dan menyimpulkan beberapa hal sebagai berikut.
Gambar mungkin berisi: 4 orang, orang duduk dan dalam ruangan


1, Terkait perubahan tata tertib DPRD kabupaten Bengkalis, kami memahami semangat perubahan yang menjadi asbabun Nuzul keinginan tersebut. Dalam hal ini kami setuju untuk dibahas secara bersama, dan ditetapkan dalam peraturan DPRD kabupaten Bengkalis yang baru. Namun kami ingatkan, hendaknya perubahan tersebut tetap mengedepankan azaz kemanfaatan dan proposionalitas serta keadilan.

Dalam tata tertib DPRD yang lama, tambah Syafroni, masih banyak hal yang belum terakomodir, salah satunya keberadaan dan eksistensi fraksi yang berada di lingkungan DPRD kabupaten Bengkalis. Untuk itu, kami menghimbau kepada rekan-rekan yang akan masuk kedalam panitia khusus yang membahas secara detail peraturan ini nantinya, agar dapat membuka ruang diskusi dan berfikir yang seluas-luasnya demi mendapatkan hasil yang optimal kedepannya.
Gambar mungkin berisi: 4 orang, orang duduk dan dalam ruangan


2. Terhadap usulan Ranperda Tentang Tata Ruang Wilayah kabupaten Bengkalis tahun 2020 - 2040, fraksi Golongan Karya DPRD kabupaten Bengkalis memandang hal ini harus dibahas secara mendalam, mendetail, dengan tetap mengedepankan peraturan yang berlaku diatasnya.

Dalam kacamata kami, beberapa lokasi masih terdapat tumpang tindih batas wilayah yang mengakibatkan sering terjadinya pergesekan, baik antara sesama masyarakat, maupun terhadap perusahaan yang beroperasi di sana. kami mengingatkan kepada kita semua, untuk untuk teliti dalam membahas rancangan peraturan daerah ini, dan melepaskan segala kepentingan pribadi dalam pembahasannya.
Gambar mungkin berisi: 4 orang, orang duduk dan dalam ruangan


3. Terkait Ranperda tentang rencana detail tata ruang wilayah kabupaten Bengkalis 2019 - 2039. Undang-undang no. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, mengamanatkan bahwa RDTR Daerah merupakan penjabaran dari rencana tata ruang wilayah (RTRW) Daerah kedalam rencana distribusi pemanfaatan ruang dan bangunan serta bukan bangunan pada kawasan perkotaan maupun kawasan fungsional daerah.

Fraksi GOLKAR Bengkslis mendorong agar rancangan peraturan daerah ini dapat mengakomodir segala kebutuhan, baik pengembangan usaha kedepan maupun tentang perizinan bangunan dan lainnya dengan tetap mempertimbangkan azas proporsionalitas  dan kondusifitas penduduk.

Demikian pandangan umum fraksi partai Golkar DPRD kabupaten Bengkalis terhadap 3 peraturan yang telah kami uraikan diatas, tutup Syafroni Untung. SH.
Gambar mungkin berisi: 7 orang, termasuk Nimend dan Bedi Laia, orang duduk dan dalam ruangan


Dimana Pandangan Umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Juru Bicara Sanusi menyampaikan secara prinsip menyetujui semua usulan Rancangan Peraturan Daerah tersebut selama hal itu baik bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat ke depannya. Kemudian terkait Ranperda Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkalis 2020 -2040 dan Ranperda Tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkalis 2019 -2039 untuk selanjutnya dapat di bahas dan di tela’ah sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Andi Fahlevi Dari Fraksi Partai Gerindra Juru Bicara mengatakan bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Bengkalis dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, selaras , seimbang , dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan dan perlu di susun rencana tata ruang wilayah, Tutup Andi.
Gambar mungkin berisi: 7 orang, termasuk Sozanolo Ndruru, orang duduk dan dalam ruangan


Dari Fraksi Gabungan Suara Rakyat terhadap Rencana Peraturan Dearah disampaikan oleh Rosmawati Sinambela. Menyampaikan pandangan Umum Fraksi Suara Rakyat terhadap 3 (tiga) RANPERDA sebagaimana telah disebut.

Tata tertib DPRD memiliki arti sebagai norma-norma atau aturan yang merupakan kesatuan etik dan filosofis sikap dan perilaku setiap anggota DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsi pokoknya.

Terkait perubahan tata tertib DPRD kabupaten Bengkalis, fraksi Suara Rakyat menyambut terhadap beberapa perubahan yang terjadi didalam rancangan peraturan tata tertib DPRD yang akan dibahas.

Gambar mungkin berisi: 4 orang, termasuk Waris Gee, orang duduk

Perubahan tata tertib DPRD dilakukan untuk mensinergikan peraturan yang ada dengan peraturan baru. Namun kami mengingatkan, hendaknya perubahan tersebut tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian agar tidak melanggar peraturan dan perundang-undangan, terang Rosmawati.

Selanjutnya, dinamika pembangunan Daerah dapat diilustrasikan dalam sebaran prasarana daerah yang dikaitkan dengan distribusi penduduk, pemukiman, peningkatan aktivitas kegiatan sosial ekonomi dan pergerakan arus mobilitas penduduk,  sebagai dampak dinamisasi tersebut diperlukan penataan ruang yang merupakan sebuah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Oleh karena itu fraksi Suara Rakyat menyambut baik tersusunnya RANPERDA tentang rencana detail tata ruang wilayah kabupaten Bengkalis 2019 - 2039. Fraksi Suara Rakyat DPRD kabupaten Bengkalis setuju untuk dibahas pada tahapan selanjutnya, karena Perda RDTR merupakan salah satu regulasi yang akan menunjang kepastian pembangunan, kemasyarakatan dan iklim investasi perekonomian di kabupaten Bengkalis kedepannya. Tutup Rosmawati Sinambela.
Gambar mungkin berisi: 4 orang, termasuk Anemala Gulo, orang duduk


Bupati Bengkalis yang diwakili Sekretaris Daerah, menyampaikan Jawabannya terkait Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Penyampaian 2 Ranperda dan Perubahan Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis pada Rapat Paripurna sekaligus pembentukan pansus yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Syaiful Ardi, Senin Malam (09/03/2020).

Sekda H. Bustami HY dalam penyampaiannya, “Kami ucapkan terima kasih atas catatan dri Fraksi Partai Amanat Nasional, dalam mensukseskan pembangunan daerah dan kami berupaya Ranperda ini tetap mengedapnkan kondisi masyarakat saat ini terutama terkait ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengedepankan pembangunan yang merata, azas proporsionalitas serta efesiensi”, Jelasnya.

Terhadap Pandangan umum Fraksi Golongan Karya terkait Ranpera Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkalis 2020-2040, dalam penyusunan Ranperda (RTRW) akan dibahas secara diteail dengan tetap mengedepankan aturan yang berlaku terkait masih tumpang tindih batas wilayah sudah dikonfirmasi dan dibicarakan dengan wilayah kabupaten/kota yang berbatas langsung dengan Kabupaten Bengkalis.
Gambar mungkin berisi: 4 orang, orang duduk dan dalam ruangan


Kemudian untuk pandangan umum dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, ia mengatakan bahwa dalam pembahasan Ranperda nantinya dari pemerintahan akan melakukan kajian dan pembahasan secara teliti dengan penelaahan secara seksama berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam penyusunan Ranperda RTRW dan Ranperda RDTR akan berpedoman pada undang-undang serta aturan yang berlaku yang sesuai dengan naskah akademisnya,” Tuturnya menjawab pandangan umum dari Fraksi PDI Perjuangan.

Untuk Fraksi Partai Kebangkitan Bintang Indonesia, terkait kawasan hutan/lindung yang sudah ada pemukiman dan kehidupan masyarakat sejak dahulu sebelum penetapan kawasan hutan nantinya akan dilaksanakan koordinasi dan konfirmasi langsung dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan membawa bukti-bukti yang ada di lapangan sehingga pihak KLHK dapat mempertimbangkan kembali status kawasan hutan/lindung.

Selanjutnya, menjawab pandangan umum dari Fraksi Gerindra Garuda Yaksa  mengatakan dalam dalam pembahasan dengan memanfaatkan ruang wilayah berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan serta tetap terbuka dalam mentabulasi permasalahan penyusunan Ranperda menjadi Perda.
Gambar mungkin berisi: 4 orang, orang duduk dan dalam ruangan


Setelah itu, dalam rapat paripurna dibentuk Pansus Ranperda tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkalis 2020-2040 yang diketuai oleh H. Arianto, Wakil Ketua Giyatno, serta anggota Susianto SR, Ir. H. Dalimunthe, Ruby Handoko alias Akok, Septian Nugraha, Rahmah Yenny M.Si, H. Zamzami, Rianto, Erwan, S.Sos, Sofyan, S.Pd.I, Zamzami Harun, ST, Askori, S.St.Pi, Mustar J Ambarita, H. Mawardi, dan Irmi Syakip Arsalan, S.Sos.

Pansus Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkalis 2019-2039 dengan diketuai oleh Zuhandi, S.Pi dan wakil ketua H. Abi Bahrun, S.S., M.Si, serta anggota Hj. Zahraini B, S.Pd., MP, Sanusi, SH., MH, Ruby Handoko alias Akok, Syafroni Untung, Hendri, S.Ag., M.Si, Indrawansyah, Simon Lumban Gaol, Febriza Luwu, Adiha, SH, Andi Fahlevi, Dr. Morison Bationg Sihite, Rosmawati Sinambela, A.Kep, Laurensius Tampubolon dan Sugianto.

Kemudian Pansus Perubahan Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2019 ditunjuk ketua Sanusi, wakil ketua Nanang Haryanto, SH, serta anggota H. Adri, SE, Susianto SR, Al Azmi, H. Asmara, Hendri S.Ag., M.Si, Abdul Kadir, S.Ag., M.Si, Zuhandi, S.Pi, Ferry Situmeang, Sofyan, S.Pd.I, Drs. Elman, Romel Sinalsal, Firman, Irmi Syakip Arsalan dan Surya Budiman.

**(ADVERTORIAL/Ramd)**
Home