Home
 
 
 
 
Hakim PN Rengat Diduga Halangi Wartawan Meliput Persidangan PT. Tesso Indah
Ada Apa Dengan Majelis Hakim PN Rengat ?

Jumat, 13/03/2020 - 15:08:43 WIB

PENGADILAN NEGERI INHU RIAU.
TERKAIT:
   
 
RENGAT - Persidangan Perdana Kasus Karhutla Riau yang menyeret Korporaasi PT. Tesso Indah Beberapa hari yang lalu di Pengadilan Negeri Rengat Kab.Inhu ternyata memiliki cerita pilu dari kalangan Media.

Diketahui dari berita postingan di media Online Senarai, ternyata Persidangan yang mengagendakan dakwaan terhadap Direktur dan Askep PT. Tesso Indah itu terlarang bagi kalangan media.

,"Senin, 9 Maret 2020 lalu, tim Salah Satu Media Senarai sudah bersiap di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Rengat. Hari itu tim Senarai akan meliput persidangan kasus pidana kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di areal PT Tesso Indah," Dikutip dari media Online Senarai.

Senarai merupakan media online yang mendokumentasikan proses persidangan kasus-kasus berkaitan dengan kejahatan lingkungan dari dakwaan sampai putusan. Informasi jalannya persidangan akan  dipublikasikan dalam bentuk rilis berita, foto dan video. Menurut pemberitaan di media tersebut, kamera dan perekam video telah di siapkan, tinggal menekan tombol start saat majelis hakim memasuki ruang sidang, namun tiba-tiba hakim melarang.

Diberitakan, saat majelis hakim tiba, tanpa membuka proses sidang, Hakim Ketua Darma Indo Damanik melarang tim media Senarai untuk merekam jalannya persidangan.

,“Kalau mau mengambil foto atau video, saya persilakan sekarang 15 menit,” ujar Hakim Darma yang juga Ketua PN Rengat, sebelum membukan agenda persidangan.

Bahkan menurut penuturan Suryadi, selaku tim media Senarai yang membagikan rilisnya, hakim Darma mengatakan kehadiran media yang meliput jalannya persidangan dapat mempengaruhi keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. Menurutnya, media akan mengganggu jalannya persidangan.

,"Tindakan Hakim Darma sungguh tidak masuk di akal. Tidak ada larangan bagi media untuk mendokumentasikan sebuah persidangan terbuka untuk umum. Perkara persidangan yang tidak boleh diliput hanyalah perkara kesusilaan atau terdakwanya merupakan anak dibawah umur (sesuai Pasal 153 ayat (3) KUHAP)," dilansir media Senarai.

Bagi Tim Senarai yang merupakan tim peliput khusus permasalahan Lingkungan hidup perkara yang seyogyanya terbuka untuk umum itu mengatakan hal itu jelas kasus pidana karhutla dengan terdakwa PT Tesso Indah adalah sidang yang bersifat terbuka dan perlu diketahui publik, karena telah banyak menelan korban masyarakat Riau.

,"Jika Hakim Darma melarang media meliput, berarti Hakim darma telah menutup sumber informasi bagi masyarakat untuk mengetahui proses dan perkembangan persidangan perkara ini. Tentu saja tindakan Hakim Darma telah mengabaikan salah satu fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial sesuai Pasal 3 ayat 1 UU Pers serta bersikap tidak transparan. Ia berusaha menutup akses dan keterbukaan informasi publik, ada apa ?," Kata Tokoh Pemerhati Lingkungan Hidup Riau.

Disisi lain, keputusan Hakim Darma juga seolah-olah dinilai mengabaikan nasib warga Riau terutama warga Desa Rantau Bakung, Rengat, Indragiri Hulu yang pada Agustus 2019 lalu menghirup asap akibat kebakaran hutan dan lahan yang salah satunya terjadi di lahan PT Tesso Indah. Korban asap perlu tahu pelaku yang mengakibatkan mereka menderita menghirup udara yang berbahaya bagi kesehatan mereka bahkan ada korban yang meninggal dunia.

Sebelumnya upaya menutup akses informasi proses persidangan juga dilakukan oleh Mahkamah Agung. Pada 7 Februari lalu Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia, mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 2/2020 tentang, Tata Tertib Menghadiri Persidangan.

Salah satu isinya membahas pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV harus izin Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Namun SE ini ramai-ramai ditolak masyarakat karena menghalangi masyarakat memperoleh informasi persidangan suatu perkara. Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali secara resmi meminta surat edaran itu dicabut pada 28 Februari 2020. Lalu pada 3 Maret 2020, SE ini resmi dicabut.

Jika Hakim Darma masih berpatokan pada SE ini, tentunya ia harus segera mencabut larangannya agar media diperkenankan meliput proses persidangan. Kekhawatiran masyarakat jika sidang berlangsung secara tertutup dan tidak adanya media yang meliput dapat melahirkan mafia peradilan karena tidak adanya kontrol sosial dari masyarakat.

,"Untuk mencegah lahirnya mafia peradilan serta mewujudkan keterbukaan informasi kepada publik, saya meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Rengat untuk mencabut larangannya, sehingga media dapat meliput proses persidangan dari awal hingga akhir. Selain itu saya juga meminta Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung memeriksa serta menegur Darma Indo Damanik maupun hakim anggota lainnya, Omori Rotama Sitorus dan Maharani Debora Manullang agar dapat melaksanakan persidangan yang terbuka," lanjut Tokoh Pemerhati Lingkungan Riau.(Rswan L)
Home