Home
 
 
 
 
Gelar Aksi di LAMR Riau, 9 Ketua DPH LAMR Kecamatan Sekota Pekanbaru Minta LAM Riau Batalkan Musda L

Jumat, 13/03/2020 - 19:36:41 WIB

Para ketua LAMR kota Pekanbaru membentangkan spanduk sebelum audensi pengurus LAM Riau.
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU - Sembilan Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau Kecamatan kota Pekanbaru serta pengurus mendatangi Lembaga Adat Melayu Riau Jalan Diponeggoro Kota Pekanbaru, Jumat(13/3/2020) dalam rangka menyampaikan penolakan terhadap acara Musda LAMR kota Pekanbaru yang dilaksanakan 6 Maret 2020 yang dinilai telah melanggar AD/RT Lembaga Adat Melayu Riau.

Sebelum melakukan aksi Audensi dengan pengurusan Lembaga Adat Melayu Riau, para Ketua DPH Kecamatan sekota Pekanbaru dan pengurus melakukan aksi bentang spanduk terkait ketidak puasan terhadap ketua DPH LAMR Datuk Seri Syahril Abu Bakar.

Namun setelah melakukan aksi bentang spanduk, akhirnya para aksi ketua LAMR Kecamatan sekota Pekanbaru diterima oleh Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu Riau, Datuk Seri Al Azhar yang dihadiri oleh Sekretaris Dewan Pimpinan Harian(DPH) LAMR, Datuk Nasir Penyalai serta menyampaikan beberapa poin pernyataan sikap didalam audensi tersebut.

Ketua koordinator aksi, Afrizal, SE, M.Si yang merupakan ketua DPH LAMR Kecamatan Tenayan Raya menyampaikan, Didalam Audensi tadi, kami dari 9 (Sembilan ) dari ketua DPH Kecamatan sekota Pekanbaru menyatakan bahwa pelaksanaan Musda LAMR kota Pekanbaru tidak sah atau abal-abal, karena kami selaku pengurus yang sah dan ada SK nya. Bahkan didalam pelaksanaan Musda tersebut kami tidak pernah diajak atau diberitahukan tentang adanya pelaksanaan Musda LAM Kota Pekanbaru dan malahan kami selaku ketua LAMR Kecamatan di Plt kan dan diganti dengan orang yang tidak jelas termasuk mem Plt kan sekretaris LAMR kota Pekanbaru T Arifin dengan Sarbaini yang tidak sesuai dengan AD/RT LAMR,” ungkap Afrizal

Selain itu, kedatangan kami disambut baik oleh Ketua MKA LAMR, Datuk Seri Al Azhar yang juga mengakui bahwa kepengurusan ketua LAMR Kecamatan kota Pekanbaru masih sah. Bahkan kami juga meminta kepada MKA LAMR untuk membatalkan Musda LAMR kota Pekanbaru yang telah dilaksanakan beberapa hari yang lalu serta meminta LAMR membuat keputusan untuk melaksanakan Musda LAMR kota Pekanbaru secara demokrasi dan terbuka. Jadi, kedatangan kami di LAMR ini berharap Ketua MKA LAMR, Datuk Seri Al Azhar dan Ketua DPH LAMR dapat memberikan keputusan hingga Senin(16 /3/2020) sehingga putusan dapat kita jalankan secara bersama,” ungkap Afrizal Anjo

Datuk Seri Al-Azhar selaku ketua MKA LAMR mengatakan, Kami masih mengakui Datuk-Datuk masih pengurus LAM Kecamatan se-Kota Pekanbaru. Kami minta mohon maaf dan kami meminta waktu untuk mengkaji, menelisik serta menelaah persoalan ini,” ungkap Al Azhar.

Memang secara Majelis Kerapatan Adat(MKA) LAMR sepakat untuk meninjau ulang hasil Musda LAM kota Pekanbaru yang telah berlalu tersebut. Namun putusan MKA harus sejalan dengan putusan DPH. Kalau Datuk-Datuk meminta menganulir masalah ini, maka putusan ini harus kita putusan secara bersama-sama. Kalau kami diberikan waktu hingga Senin(16/3/2020) untuk memutuskan hasil keputusan persoalan ini, maka kami siap untuk itu,” ungkap Al Azhar. (Riswan L)
Home