Home
 
 
 
 
Terkait Pandemi Covid-19, Beda MUI Beda Pemkab INHIL

Kamis, 19/03/2020 - 22:41:54 WIB

TERKAIT:
   
 


TEMBILAHAN - Terkait maraknya kasus dugaan virus Corona (Covid-19), Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa berupa larangan bagi umat Islam menyelenggarakan Shalat Jum'at berjamaah di wilayah tertentu, selama adanya pandemi virus Corona (Covid-19).

Larangan tersebut dituangkan dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020, tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam situasi wabah Covid-19. Dalam fatwa yang diterbitkan pada tanggal 16/3, MUI menyebut Shalat Jumat bisa diganti dengan Shalat Zuhur di rumah masing-masing.

Berbeda di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Bupati HM Wardan belum ada mengeluarkan himbauan untuk tidak melaksanakan sholat Jum'at di Masjid.

Kata Wardan masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) jangan takut untuk melakukan sholat Jum'at berjamaah di Masjid karena adanya penyebaran virus Corona (Covid - 19), Kamis (19/3/2020).

Hal itu di katakan bupati HM Wardan Usai melakukan penutupan acara Lokakarya Jurnalistik yang diselenggarakan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

"Untuk Daerah Inhil memang belum ada saya berikan himbauan terkait larangan sholat Jum'at di Mesjid, karena daerah kita belum ada yang positif Corona," kata Bupati Inhil.

Menurut Bupati HM Wardan, Masjid itu adalah tempat yang suci dan bersih, jadi seharusnya masyarakat tidak perlu takut untuk melaksanakan shalat Jum'at dan shalat lima waktu.

"Kami Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Inhil (Inhil) tidak ada melarang masyarakat untuk ke Masjid, jika ingin ibadah, silahkan saja datang ke Masjid, karena di Masjid itu suci dan bersih, dan di situ lah seharusnya kita untuk memohon perlindungan," tutup Bupati Inhil.
**
Home