Home
 
 
 
 
Narkotika Jenis Sabu
Ditemukan BB 15 Paket Shabu Siap Edar, Seorang Pengedar Diringkus Resnarkoba Polres Kampar

Kamis, 26/03/2020 - 12:12:42 WIB

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian.
TERKAIT:
   
 
Kampar - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap seorang pengedar narkoba jenis shabu di Jalan Sungai Kampar Kecamatan Bangkinang Kota,Kabupaten Kampar,Provinsi Riau, Senin sore (23/3/2020).

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah SY alias IS (30) warga Jalan Flamboyan Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota.

Dari pengungkapan kasus ini dan petugas temukan barang bukti 15 paket narkotika jenis shabu seberat 3,85 gram, 1 unit timbangan elektrik, 2 unit Hp serta sejumlah barang bukti lainnya.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (23/3/2020) sekira pukul 11.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi Transaksi Narkotika Jenis Shabu di Jalan Sungai Kampar Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota.

Menindaklanjuti Informasi tersebut ,Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan Penyelidikan, dan sekira pukul 17.00 wib Tim berhasil mengamankan seorang tersangka yaitu SY alias IS.

Selanjutnya disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket narkotika jenis shabu didalam saku celana depan sebelah kanan tersangka, kemudian dilakukan introgasi serta didapat keterangan bahwa narkotika tersebut didapat dari rekannya AM

Petugas langsung mendatangi rumah AM di wilayah Ridan Permai Bangkinang Kota namun yang bersangkutan telah kabur dari rumahnya dan kemudian disaksikan Ketua RT setempat dilakukan penggeledahan serta ditemukan 14 paket narkotika jenis shabu beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Kasatres Narkoba, AKP Daren Maysar, SH saat dikonfirmasi membenarkan pelaku narkoba tersebut dan disampaikan Daren bahwa tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya
Home