Home
 
 
 
 
Dugaan Penggelapan Lahan Wakaf Oleh Anggota Dewan
Gelapkan Surat Lahan Wakaf Haji Menok, Eks Anggota Dewan Kampar Dkk Dilapor ke Polresta

Jumat, 27/03/2020 - 18:37:44 WIB

Raden Adnan SH, MH dan laporan penggelapan lahan wakaf milik H Menok ke Polresta Pekanbaru.
TERKAIT:
   
 
Pekanbaru,Tiraskita.com - Diduga serobot lahan wakaf seluas 20.023 meter milik H Menok, mantan anggota DPRD Kampar Periode 2004-2008 berinisial SAI dan kawan-kawan, dilapor ke Polresta Pekanbaru pada Jumat 20 Maret 2020.

Laporan tersebut disampaikan Kuasa Hukum H. Menok, melalui Raden Adnan, SH, MH dan Rekan ke Polresta melalui surat laporan bernomor 20/LO-RAP/II/2020 dengan perihal Laporan Tindak Pidana Penggelapan yang ditujukan ke Kapolresta Pekanbaru.

"Ya benar, laporan dugaan tindak pidana penggelapan lahan wakaf tersebut sudah kami laporkan ke Polresta Pekanbaru, sejak Jumat 20 Maret 2020 sepekan lalu," kata R Adnan SH kepada Wartawan pada Jumat 27 Maret 2020 di Pekanbaru.

Dikatakan R Adnan, dalam laporan dugaan penyerobotan lahan wakaf tersebut, ada sejumlah mantan pejabat dan aparat Kelurahan di Kelurahan Tirta Siak, Kecamatan Senapelan dan mantan Lurah Tampan yang saat ini menjadi Kelurahan Tanjung Rhu Kecamatan Lima Puluh kota Pekanbaru.

"Jadi total keseluruhan eks pejabat dan yang aktif dan non aktif di kelurahan tersebut ada sekitar 7 orang. Peran mereka, saling berkaitan untuk bersama-sama menggelapkan lahan wakaf haji Menok klien kami," ungkap R Adnan.

Raden Adnan juga menyebutkan bahwa kronologis penyerobotan lahan H Menok terhadap para peran terlapor tersebut, diawali dengan adanya niatan H Menok untuk mewakafkan lahan seluas 20.023 meter pada tanggal 24 Pebruari 1983 silam dan sekaligus menyerahkan tanah wakaf dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) kepada Daruri Kepala Desa Tampan Kecamatan Siak Hulu yang saat ini berada di Jalan Siak II Kelurahan Tirta Siak Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru, untuk pembangunan sekolah menengah pertama (SMP) yang saat itu belum ada sama sekali.

"Namun setelah tanah wakaf itu diajukan kepada Kandep Pendidikan dan Kebudayaan serta dinas terkait kota saat itu. Lahan tersebut tidak bisa dijadikan lokasi untuk pembangunan gedung SMP, dengan alasan lahan rawan banjir dan dekat dengan Sungai Siak dan pemda sedang berencana akan membangun tanggul penagamanan sungai (turap) dekat lokasi pembangunan dan akhirnya dibatalkan lahan wakaf untuk dijadikan sekolah SMP," ulas R Adnan.

Akibat adanya pembatalan lokasi pembangunan sekolah SMP itu lanjut R Adnan, H Menok mengusulkan untuk mengganti lahan tersebut yang tidak jauh dengan objek lahan semula sejauh 400 meter dari lokasi lahan yang diwakafkan untuk pembangunan sekolah SMP. Akan tetapi niat baik H Menok tidak pernah terwujud sampai saat ini sudah hingga memasuki 37 tahun lebih sejak 1983 silam.

"Lantaran niatan klien kami tidak terwujud untuk segera dibangun sekolah SMP, lantas klien kami berusaha untuk mengambil kembali lahan yang diwakafkan tersebut kepada Kepala Kelurahan Tampan yang saat itu dijabat oleh Azwan, AMP. Apalagi lahan yang diwakafkan tersebut menjadi terlantar dan tidak terawat," urai Adnan.

Anehnya lagi lanjut R Adnan, belakangan Kepala Kelurahan Tampan Azwan, AMP pada tanggal 15 Juli 1998 menyampaikan resume hasil rapat kerja kelurahan Tampan bahwa rencana pemindahan tanah wakaf H Menok, tidak bisa digunakan untuk pembangunan seklah SMP tersebut, akan tetapi surat tanah wakaf dan SKGR lahan tersebut tidak dikembalikan kepada H Menok secara otomatis.

"Hingga kini surat wakaf dan SKGR tidak diberikan oleh pihak Kelurahan Tirta Siak Kec Payung Sekaki yang sebelumnya Desa Tampan yang saat ini dijabat oleh Samsaid, meski kami sudah menyurati kepada pihak Kelurahan Tirtas Siak, namun hingga kini tak kunjung diberikan kepada klien kami," ungkap Raden Adnan.

Belakangan lanjut R Adnan, ternyata surat wakaf dan SKGR milik H Menok sudah pindah tangan kepada orang yang tidak berkepentingan atau tidak sama sekali terlibat atas kepemilikan lahan tersebut. Dimana setelah dijajaki bahwa pada 23 Mei 1998 lalu, Sukarmin selaku mantan Kepala Desa Tampan menyerahkan surat tanak wakaf dan SKGR kepada Azwan, AMP yang saat itu Kepala Kelurahan Tampan.

"Anehnya tepat pada 27 September 2016 ada berita acara penyerahan tanah wakaf dan objek lahan klien kami kepada mantan anggota DPRD Kampar Periode 2004-2008 atas nama SAI. Belakangan oknum eks anggota dewan ini berupaya untuk mengusai lahan tersebut meski keberadaaannya tidak ada berkaitan dengan status lahan tersebut," tukas R Adnan.

Tak kalah menarik oknum eks anggota dewan kampar ini berupaya untuk mempengaruhi pihak Kelurahan dan H Menok untuk membagi lahan wakaf tersebut menjadi tiga surat, dengan perbandingan 1:2. "Akhirnya klien kami menolak mentah rencana jahat eks dewan tersebut," tandas R Adnan.

Selanjutnya, lantaran sudah ketahuan belang sang mantan anggota dewan tersebut lanjut Raden Adnan, eks anggota Dewan Kabupaten Kampar itu, belakangan telah mengembalikan surat wakaf dan SKGR tersebut kepada Lurah Kelurahan Tampan yang saat itu dijabat oleh Edwar dan berupaya meyakinkan para terlapor lainnya untuk tidak meberikan surat tersebut kepada H Menok hingga kini.

"Peran itu pun dilakukan eks anggota dewan Kampar berinisial SAI ini untuk mengasut Sekretaris Desa Tampan yang saat itu dijabat oleh Rahmatsyah, untuk tidak bersedia memberikan surat lahan wakaf dan SKGR tersebut," ungkap R Adnan lagi.

Kemudian lanjut R Adnan, peran lainnya juga dilakukan oleh bernama Kamarzaman yang nekat memasang plang di lahan wakaf H Menok tersebut. Belakangan kenekatan Kamarzaman tersebut, tidak terlepas atas suruhan dari terlapor SAI eks anggota fraksi PPP mantan anggota DPRD Kampar periode 2004-2008 itu selama ini.

"Atas perbuatan tersebut, kami melaporkan oknum anggota dewan kampar itu beserta dengan kawan-kawannya ke Polresta Pekanbaru, karena diduga telah melakukan penggelapan surat wakaf dan SKGR milik H. Menok yang terletak di Jalan Siak II Kelurahan Tirta Siak Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru ke Polresta Pekanbaru untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut," pungkas R Adnan.

Adapun objek laporan tersebut yakni perbuatan para terlapor diduga telah melanggar pasal 51 Perpu 51 tahun 1960 dan KUHP Pasal 385 mengatur tentang kejahatan yang berkaitan dengan kepeilikan tanah dengan melakukan kejahatan Steollionnaat, yakni melakukan penggelapan hak atas barang-barang yang tidak bergerak yakni tanah.

"Unsur lainnya, perbuatan para terlapor nekat melakukan melawan hukum bukan haknya, dengan maksud untuk menguntungkan pribadi dan kelompoknya atau kroninya yang bukan haknya," pungkas Raden Adnan.(Riswan***)
Home