Home
 
 
 
 
Jadi Tersangka Pada Surat Tanah Sendiri
Nenek Tua Menang Praperadilan, Polda Riau Bertahan Tidak Sp.3

Sabtu, 28/03/2020 - 15:10:39 WIB

Nursiah yang dalam keadaan tidak berdaya. (foto istimewa)
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU - Nursiah, 72 tahun, warga Kecamatan Kubang, Kabupaten Kampar, Riau tertidur pulas dengan derita yang dijalaninya. Kondisi fisiknya sudah renta dan dalam kondisi sakit-sakitan. Meski begitu, Nursiah sampai saat ini masih menyandang status tersangka oleh Ditreskrimum Polda Riau, padahal lewat praperadilan di PN Pekanbaru, penetapan Nursiah sebagai tersangka dinyatakan tidak sah.

 
Nursiah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum karena diduga melakukan tindak pidana secara bersama-sama membuat surat palsu di tanah miliknya sendiri.
Dijelaskan oleh Kuasa Hukum Nursiah, Poltak, SH dan DT Nouvendi SK, SH bahwa, penetapan tersangka terhadap Nursiah dilakukan oleh Subdit II Ditreskrimum Polda Riau pada tanggal 16 Februari 2016 lalu.
Dimana Nursiah diduga melakukan tindak pidana secara bersama-sama membuat surat palsu, yang dilaporkan oleh H Yulhizar Haroen, dengan laporan No: LP/48/I/2016/Riau tabggal 29 Januari 2016.

 
Penyidikan terus berlanjut, hingga pada akhirnya penyidik melengkapi berkas perkara Nursiah dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Namun, sejak berkas perkara dinyatakan P21, penyidik dari Subdit II Ditreskrimum Polda Riau tidak dapat melanjutkan ke tahap II, atau penyerahan barang bukti dan tersangka, kepada pihak Kejaksaan karena Nursiah mengalami sakit.
Karena tidak dapat melanjutkan ke tahap II, pada tanggal 13 Januari 2017, Jaksa Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara dan SPDP atas nama Nursiah ke Polda Riau, melalui melalui Surat No.B-39/N.4.1/ep1/01/2017.
"Karena perkara klien kami ini tidak ada kepastian, kami mengajukan permohonan SP3 ke Polda, tapi tidak dikabulkan. Mengingat klien kami juga sudah tua, dan keluarga khawatir terjadi sesuatu kepadanya. Sementara statusnya masih tersangka, maka supaya jangan ada beban maka kami mengajukan Praperadilan atas penetapan tersangka klien kami tersebut dan meminta supaya penyidik menghentikan penyidikan atas perkara nya," terang Poltak kepada GoRiau.com, Jumat (27/3/2020).
Menang Praperadilan di PN Pekanbaru
Permohonan praperadilan diajukan di Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam nomor perkara 2/Pid.Pra/2020/PN.Pbr sebagai Pemohon Nursiah dan Kapolda Riau sebagai Termohon dan Kajati Riau sebagai turut termohon.
Proses praperadilan berlangsung, dengan pemohon menghadirkan 2 saksi dan 1 saksi ahli Dr Muhammad Nurul Huda. Sedangkan pihak termohon dan turut termohon tidak ada menghadirkan saksi.
Selanjutnya, pada tanggal 17 Februari 2020 dengan agenda sidang putusan, majelis hakim yang diketuai hakim ketua, Sarudi, SH, menyatakan:
1. Penetapan tersangka Nursiah berdasarkan surat perintah penyidikan No.SP/sidik/37/II/2016/Reskrimum tgl 16 Februari 2016 atas LP No.49/I/2016/Riau Tgl.29 Januari 2016 dari pelapor atas nama H Yulhizar Haroen, oleh Polda Riau tidak sah.
2. Memerintahkan kepada Termohon dalam hal ini Polda Riau untuk menghentikan penyidikan dalam perkara termohon.
3. Dan memerintahkan turut termohon dalam hal ini Kejati Riau untuk tunduk dan menaati putusan ini.
''Berdasarkan putusan pengadilan itu, kami sebagai penasehat hukum Nursiah, pada tanggal 24 Februari 2020 mengajukan surat ke Polda Riau agar melaksanakan putusan tersebut dan mengeluarkan surat SP3," lanjut Poltak.
Hingga pada tanggal 18 Maret 2020, penasehat hukum Nursiah kembali mengajukan surat kedua agar Polda Riau mengeluarkan Surat SP3 tetapi hingga saat ini Polda Riau belum juga melaksanakan putusan pengadilan itu.
"Ini yang membuat kami heran, kami tidak tahu apa yang ditunggu oleh Polda Riau, padahal sudah jelas pengadilan mengatakan klien kami tidak bersalah. Selain itu, terkait objek tanah yang disangkakan itu juga dinyatakan sah milik klien kami. Berdasarkan putusan PN Bangkinang No.111/pdt.g/2016/PN.Bkn Jo No.6/PDT/2018/PT.PBR Jo Putusan MA no.2782K/PDT/2018, klien kami adalah pemilik tanah yang sah,'' tandas Poltak.
Terakhir Poltak menegaskan, apabila masih belum ada tanda-tanda Polda Riau melaksanakan perintah pengadilan itu, maka Poltak selaku kuasa hukum Nursiah akan mengambil langkah hukum atas tindakan Polda Riau yang dinilai tidak mengindahkan putusan pengadilan.
''Rencananya, kalau mereka (Polda Riau) tidak juga melaksanakan putusan tersebut, kita akan gugat ke pengadilan perbuatan melawan hukum Kapolda Riau Tergugat 1, Kapolri Tergugat 2 dan Kejati Riau turut tergugat dengan tuntutan materil 100 milyar," tutup Poltak.
Terpisah, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto ketika dikonfirmasi GoRiau, terkait hal itu, ia mengaku belum mengetahui terkait perkara tersebut dan akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan penyidik di Ditreskrimum Polda Riau.
''Saya akan cari informasinya dulu, nanti kalau sudah ada akan saya sampaikan,'' ujar Sunarto.(zAI)

Artikel ini telah tayang di : GoRiau.com. Jumat, 27 Mar 2020 20:16 WIB
Home