Home
 
 
 
 
Salinan Surat Tidak Dapat Diberikan
Dewi: Ada Apa Dengan Notaris Reni Mayoni ?

Kamis, 02/04/2020 - 08:28:35 WIB

Reni Mayoni,SH.,M.Kn dan  Dewi saat meminta salinan surat perjanjian jual beli lahan
TERKAIT:
   
 
PELALAWAN - Notaris Reni Mayoni SH MKn yang berkantor di Jl Lintas Timur kota Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau, dipertanyakan pihak kliennya.

"Ada apa dengan notaris Reni Mayoni SH MKn,"? ujar Dewi yang mendampingi M. Sofiyan Sembiring selaku pihak pertama atas masalah jual beli lahan seluas 175 Ha di daerah Kabupaten Siak kepada Edi Kurniawan Tarigan tiga tahun silam.

Pertanyaan itu dilontarkannya karena pihaknya merasa dipersulit oleh notaris Reni Mayoni. Selain merasa dipersulit, notaris tersebut terkesan tidak mau mengambil solusi terhadap permasalahan kliennya, sebut Dewi.

Kami datang disini untuk meminta surat perjanjian jual beli lahan itu. Sebab Edi Kurniawan mengaku kalau surat itu sudah diserahkan kepada notaris. Kepada penyidik kepolisian, Edi Kurniawan juga mengaku seperti itu. Kami disuruh minta surat itu ke kepada ibu notaris, makanya kami datangi ibu disini, kata Dewi kepada Reni Mayoni diruangannya Rabu (1/4/20).

Sementara Reni Mayoni mengaku bahwa surat perjanjian itu tidak ada padanya, alasannya sudah diserahkan kepada Edi Kurniawan Tarigan selaku pihak kedua atau pembeli lahan.

Dalam argumentasi keduanya, Dewi meminta notaris untuk membatalkan ikatan perjanjian jual beli lahan itu. Namun pihak notaris tidak mau mengabulkan permintaan tersebut dengan alasan karena Edi selaku pihak kedua tidak ikut hadir.

Sehingga Dewi meminta supaya Notaris Reni Mayoni mencarikan solusi atau untuk melakukan mediasi diantara kedua belah pihak selaku klien notaris tersebut. Akan tetapi Reni beralasan bahwa tidak dekat dengan Edi Kurniawan Tarigan.

Kalau seperti itu solusinya adalah ke pihak berwajib, ucap Reni Mayoni menyarankan kepada Dewi.

Menanggapi pernyataan Reni Mayoni tersebut Dewi meminta salinan surat perjanjian jual beli lahan itu. Supaya masalah itu bisa dilaporkannya kepada pihak berwajib. Namun Reni memberi alasan bahwa yang berhak memberikan salinan itu adalah pihak kedua. Minta foto copy sama pak Edi Bu, jawab Reni menanggapi Dewi.

Sehingga argumen antara Reni Mayoni dengan Dewi sedikit alot. Karena Dewi meminta agar salinan perjanjian jual beli lahan tersebut bisa langsung diserahkan kepadanya. Sedangkan Reni Mayoni menjanjikan akan menyerahkan salinan itu pada pukul 15.00 Wib besoknya.

Menurut cerita Dewi, permasalahan itu berawal dari perjanjian jual beli lahan di daerah Kabupaten Siak seluas 175 Ha dari Sofiyan Sembiring selaku penjual dengan Edi Kurniawan Tarigan selaku pembeli. Surat ikatan perjanjian jual beli lahan itu dibuat di notaris Reni Mayoni di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan sekitar tiga tahun silam.

Awalnya kedua belah pihak menyepakati jika prosesnya pelunasan cuma dalam tempo tiga bulan saja. Sehingga pihak kedua menyerahkan satu unit mobil sebagai jaminan atau uang muka kepada Sofiyan Sembiring saat itu, kemudian ada sejumlah uang telah ditransfernya ke rekening pihak pertama.

Akan tetapi tiga tahun sudah, harga lahan tersebut tidak kunjung dilunasi oleh pihak kedua. Ironisnya, tanpa izin pihak pertama menarik dengan paksa mobilnya yang telah diserahkannya sebagai jaminan. Sedangkan surat tanah yang telah diserahkan oleh Sofiyan Sembiring kepadanya tidak dikembalikan, tukasnya.

Maka itu kita datangi pihak notaris untuk dapat membatalkan ikatan perjanjian tersebut. Sayangnya pihak notaris beralasan karena pihak kedua tidak hadir. Sementara sudah dijelaskan kalau pihak kedua tidak mau datang.

Anehnya lagi ketika diminta solusi untuk dapat menyelesaikan persoalan itu, minimal memanggil pihak kedua untuk dimediasi, tapi notaris terkesan tidak mau, sesal Dewi.

Reni Mayoni SH MKn yang dikonfirmasi langsung media ini terkait masalah itu, membenarkan jika pihak pertama meminta membatalkan perjanjian antara kedua belah pihak yang telah dibuatnya.

Dikatakan Reni, bukan tidak mau membatalkan ikatan perjanjian itu tetapi karena salah satu pihak yaitu pihak kedua tidak ikut hadir, artinya tidak saling setuju. Notaris bisa membuat akte pembatalan perjanjian jika sudah saling sepakat dan saling setuju antara kedua belah pihak, jelasnya.

Dulunya mereka mengaku kalau penjualan lahan tersebut sudah lunas ketika saya tanya. Maka saya cuma membuat surat perjanjian saja, tambahnya.

Notaris tidak punya hak untuk memanggil atau memediasi. Notaris hanya berhak membuat surat surat berdasarkan yang telah disepakati dan telah disetujui oleh para pihak, katanya.(Rmd)

Sumber : Realitaonline.com
Home