Home
 
 
 
 
lawan Covid-19
Komnas HAM Apresiasi Kebijakan Menkumham Bebaskan Ribuan WBP

Minggu, 05/04/2020 - 16:42:14 WIB


TERKAIT:
   
 
JAKARTA - Kebijakan membebaskan narapidana oleh Menteri Hukum Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dengan  Peraturan Menkuham Nomor 10 Tahun
2020 (Permenkumham 10/2020) tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan
penyebaran Covid-19.Dibarengi dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmenkumham) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 mengatur pelaksanaan tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi. Mendapat Apresiasi dari Komnas HAM

Apresiasi dari Komisi Nasional Hak Azasi manusia ( Komna HAM ) tertuang dalam surat Komnas HAM No:028/TUA/IV/ 2020 tanggal, 02 April 2020 mengapresiasi kebijaksanaan Menkumham Yasonna H.Laoly yang dinilai sangat tepat.

Lebih lanjut dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Komnas HAM itu dinyatakan  bahwa apa yang dilakukan oleh Kementerian Hukum Dan HAM memberi Pembebasan bersyarat kepada Warga binaan yang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan adalah sejalan dengan rekomendasi Komnas HAM kepada pemerintah dalam mengatasi overcrowding di lapas dan rutan dalam rangka menangani penyebaran Covid-19.

Apresiasi yang di sampaikan oleh Komnas HAM karena sejalan dengan perspektif perlindungan dan pemenuhan HAM.

Home