Home
 
 
 
 
TIDAK BEBASKAN KORUPTOR
Usai Jalani Hukuman Pidana Umum, Exs Manager Perusahan Ditahan KPK Kasus Suap

Minggu, 05/04/2020 - 19:38:05 WIB


TERKAIT:
   
 
Jakarta -  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan kepada eks Manager Legal PT Duta Palma Nusantara Suheri Terta alias STR atas dugaan Tindak Pidana Korupsi suap alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014.

STR merupakan warga binaan di Lapas Sialang Bungkuk yang akan bebas pada 5 April 2020, terkait Perkara Pidana Umum (Pidum) Pembakaran Hutan.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, setelah dilakukan serangkaian penyidikan, penyidik KPK melakukan penahanan Rutan kepada tersangka STR atas perkara Tindak Pidana Korupsi Suap kepada Gubernur Riau Annas Makmun dalam Permohonan Rekomendasi Alih Fungsi Hutan di Provinsi Riau Tahun 2015.

Perkara tersebut terjadi saat tertangkap tangan pada tahun 2015 dan saat itu tertangkap tangan adalah Gubernur dan Gulat Medali Emas Manurung.

“Tersangka STR sebelumnya sempat menjadi buronan Kejaksaan selama 4 tahun sejak 2015, dan baru berhasil dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan pada 2019,” kata Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (5/4/2020).

Menurut Ali Fikri, STR akan menjalani masa penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 5 April 2020 sampai dengan 24 April 2020.

“Tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung KPK Kavling C1,” ujar Ali Fikri.

Sebelumnya, STR telah menjalani hukuman penjara selama 1 (satu) tahun di Rutan Pekanbaru atas kasus kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Pelalawan dan hukumannya berakhir pada tanggal 5 April 2020.

Ali Firli mengatakan, Berita Acara Penahanan tersangka STR telah ditandatangani oleh tersangka di Gedung KPK pada hari Jumat tanggal 3 April 2020.

“Penyidik Budi Sokmo telah memindahkan status tahanan Atas nama Suheri Terta ke Rutan KPK mulai Jumat (3/4/2020) dan besok (5/4/2020) akan habis masa menjalani pemidanaannya,” ucapnya.

“Selanjutnya mulai 5 April 2020 tersangka Suheri Terta ditahan penyidik KPK,” katanya menambahkan.
Selain itu, menurut Ali Firli dalam situasi pandemi Covid-19, KPK tetap bekerja dengan prioritas, namun tetap waspada akan bahaya penyebaran virus corona.

“Di tengah-tengah keprihatinan ini KPK juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan rasa empati dan peduli pada bangsa ini dengan tidak melakukan korupsi,” pungkasnya.(Riswan***)

(Sumber : SaungNews.Com)
Home