Home
 
 
 
 
Menjadikan Sejarah Kabupaten Rohul
Polres Rohil Tetapkan 3 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Dana Media Massa

Selasa, 05/05/2020 - 17:11:15 WIB

Foto : 3 Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Media
TERKAIT:
   
 
Rohil - Setelah berjalan begitu lama, akhirnya kasus dugaan korupsi dana Media Masa di Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Rokan Hilir (Rohil) tahun anggaran 2016-2017 akhirnya menemukan titik terang.

Dimana, pihak Polres Rohil selaku penyidik kasus dugaan korupsi ini telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial masing-masing SA yang kala itu menjabat selaku Sekwan, MA PPTK, dan ROJ selaku Bendahara.

Sepanjang sejarah di Kabupaten Rohil, kasus dugaan korupsi media masa di Sekwan Rohil ini mengharuskan banyak Biro media cetak seperti harian dan mingguan serta Online menjadi saksi dan ikut diperiksa guna melengkapi bukti-bukti.

Tidak tanggung-tanggung, lebih dari 100 orang Biro di Rohil harus memenuhi panggilan penyidik Polres Rohil dan menjawab berbagai pertanyaan. Sebelum pemeriksaan guna dimintai keterangan yang dilakukan penyidik Polres Rohil sebanyak dua kali yang dilaksanakan di Kantor Polsek Bangko, para Biro di Rohil ini lebih dulu dimintai keterangan oleh pihak BPKP Riau yang kala itu dilakukan di Kantor Ispektorat Rohil.

Setelah para Biro dimintai keterangan melalui tiga kali pemanggilan, kasus ini pun sempat menjadi tanda tanya karena berjalan begitu lama tampa adanya penjelasan sampai sejauh mana prosesnya. Senin (04/05/2020), Kapolres Rohil, AKBP. Muhammad Mustofa, S.I.K, M.Si, melalui Kasatreskrim, AKP. Farris Nur Sanjaya, S.I.K, SH. MH.

Menginformasikan bahwa pihak Polres Rohil telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dari kasus dugaan korupsi dana media masa di Sekwan Rohil tersebut. "Ketiganya yakni SA, MA dan ROJ sudah ditahan di Mapolres Rohil sejak pukul 15.00 Wib tadi," jelas Farris Nur Sanjaya.

Para tersangka ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Bahkan berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Riau menyatakan terjadi kerugian negara sebesar Rp. 892.875.000,- dari kegiatan program kerjasama dengan media masa di Sekwan DPRD Rohil tahun anggaran 2016 tersebut," terang Farris Nur Sanjaya.

"Kini ketiga tersangka tersebut disangkakan dengan pasal 2 Jo pasal 3 UU 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Farris Nur Sanjaya.(ROC/Riswan)
Home