Home
 
 
 
 
Saberianus Gulo Dibunuh Secara Sadis, Keluarga Korban Minta Hukum Mati Pelaku

Senin, 04/05/2020 - 19:00:34 WIB


TERKAIT:
   
 
GUNUNG SITOLI – Salah satu dari 7 terduga pelaku pembunuhan sadis yang dialami Saberianus alias Ama Jeko (19) akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Gunung Sitoli, Selasa (5/5).

Diketahui para pelaku yang merupakan 6 orang masyarakat Desa Sahoya dan 1 orang Kepala Desa yang dituding terlibat, disebut-sebut telah menyerahkan diri kepihak Kepolisian. “Informasi besok Selasa 5 Mei 2020 dilaksanakan sidang tuntutan di PN Gunungsitoli,” ujar FR salah satu keluarga korban.

Menurut FR, korban Saberianus dibunuh dengan sadis, mayat korban dibawa ke belakang rumah Kepala Desa di Desa Sahoya Kecamatan Bawalato Kabupaten Nias Sumatera Utara, kemudian para pelaku  membakar korban, dan menguburnya di samping sungai. Mirisnya lagi, usai dikuburkan, makam tersebut dibongkar para pelaku lagi, dan mayatnya kembali dibawa untuk dikuburkan di tengah hutan.

“Artinya korban dibakar, dipindah-pindahkan mayatnya sebanyak 2  tempat,  perbuatan ini sangat keji, diharapkan kepada Majelis Hakim, JPU Kejaksan memberikan hukuman mati kepada pelaku,” tegasnya.

Lanjutnya, kasus pembunuhan ini sudah ditangani Polres Nias sesuai Laporan Polisi pada hari Minggu 15 Maret 2020 pukul 21.00 wib dengan Nomor : LP/16/III/2020/Reskrim.

Sedangkan menurut pengakuan Linus Gulo alias Ama Feber selaku Orangtua Korban, sebelum pembunuhan terjadi, keluarga korban sempat menawarkan makan minum kepada para pelaku di sebuah kedai. Anehnya para pelaku malah marah. “Awalnya saya dan anak saya menawarkan makan dan minum kepada para pelaku dengan cara yang sopan, namun mereka malah memutar balikkan fakta dengan bertanya ‘kenapa kalian paksa kami minum’, padahal tidak ada kami paksa,” terang Orangtua korban.

Akibat peristiwa tersebut, para pelaku mengamuk dan langsung melakukan penganiayaan. “Selanjutnya mereka memukul kami, mengeroyok, pakai batu, kayu dan lainnya, dan saya dilempari batu hingga terjatuh pingsan , kemudian anak saya dibunuh,” beber pria yang tinggal di Desa Lauri Kecamatan Sogaeadu ini.

Beliau juga berharap agar para pelaku diberi hukuman yang setimpal atas perbuatannya. “Saya mohon kepada Majelis Hakim, agar 7  pelaku pembunuh anak saya dihukum sesuai perbuatannya,” ujarnya.

Orang tua korban juga mengaku telah menyampaikan Surat Elektronik kepada Yaahowu selaku Plt Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan Majelis Hakim terkait proses hukum terhadap penangan kasus pembunuhan di Desa Aohoya Kec. Bawalato, korban atas nama Seberianus Gulo alias Sebe, agar oknum-oknum pelakunya dapat dituntut dan dihukum seberat-beratnya.

“Kami dari keluarga tidak mampu,  tidak bisa kami mengadakan pengacara karena faktor SDM dan ekonomi keluarga yang sangat tidak mendukung, kami hanya berharap kepada pihak Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan yang terhormat Majelis Hakim yang memberi keputusan atas perkara tersebut, agar Bapak dapat mengesampingkan upaya-upaya pengacara dalam hal pembelaan untuk membebaskan oknum-oknum pelaku pembunuhan dan atau oknum-oknum pelaku yang menyembunyikan mayat Sebe Gulo.

Kami keluarga masyarakat miskin dan kurang pengetahuan atas proses hukum atas perkara ini, berharap untuk oknum-oknum pelakunya tidak dibebaskan, dan besar harapan kami keluarga korban memberikan dan memutuskan hukuman yang seberat-beratnya dan seadil-adilnya kepada oknum-oknum pelaku pembunuhan dan yang menyembunyikan mayat tersebut.

Dan kami pihak keluarga tidak dapat menerima bilamana salah satu oknum tersebut dibebaskan karena situasi keluarga di kampung tidak dapat kami jamin,” ucapnya kepada wartawan.(TPC/Riswan)
Home