Home
 
 
 
 
Besok, Gubri Terbitkan Pergub PSBB di Lima Daerah

Kamis, 14/05/2020 - 23:23:25 WIB

Syahrial Abdi

TERKAIT:
   
 
PEKANBARU  - Peraturan Gubernur (Pergub) Riau tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis dan Kota Dumai telah diterbitkan.

Pelaksanaan PSBB di lima daerah itu dimulai besok, Jumat (15/5/2020) selama 14 hari kedepan. Sebelum kebijakan tersebut dimulai, Gubernur Riau Syamsuar bersama Forkompinda Riau membahas rencana pelaksanaan PSBB itu dengan bupati/walikota.

"Alhamdulillah berdasaskan hasil diskusi pak Gubernur bersama Forkopimda Riau dengan bupati/walikota, sepertinya kesepahaman dan kesepakatan tercapai bahwa pelaksanaan PSBB memang harus dilakukan secara serentak," kata Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Riau, Syahrial Abdi kepada CAKAPLAH.com, Kamis (14/5/2020).

Dengan dilaksanakan PSBB di lima kabupaten/kota tersebut, kata Syahrial, akan menjadi dukungan juga terhadap pelaksanaan PSBB ketiga untuk Kota Pekanbaru, dan yang pertama untuk 4 kabupaten dan 1 kota itu yakni

Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis dan Kota Dumai.

"Pak Gubernur berharap sesuai Keputusan Menteri Kesehatan masa perpanjangan 14 hari sudah dilakukan Pekanbaru sebanyak tiga kali. Mudah-mudahan dengan dukungan 14 hari PSBB di lima kabupaten/kota itu bisa benar-benar memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang lebih luas lagi di Provinsi Riau," katanya.

Dari hasil diskusi Gubernur Riau dan Bupati/Walikota, diharapkan adanya penegasan terhadap pembatasan-pembatasan sesuai draf Peraturan Gubernur (Pergub) Riau yang menjadi acuan kabupaten/kota nantinya selama pelaksanaan PSBB nantinya.

Dijelaskan Syahrial, dalam Pergub itu menggambarkan hal-hal yang akan batasi, baik terkait ruang lingkup, aktivitas luar rumah saat PSBB ada tujuh pembatasan, kemudian ada pengecualian 13 sektor yang bergerak di bidang tertentu.

"Dalam Pergub itu juga diatur tindaklanjut sanksi yang diberlakukan bagi yang melanggar saat pelaksanaan PSBB nantinya," jelas mantan Penjabat Bupati Kampar ini.

"Kita harap dengan adanya komunikasi yang baik antara Pemprov Riau dan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Gugus Tugas Kabupaten/Kota, kedepan selama pelaksaan PSBB ada persamaan persepsi dan langkah, sehingga masyarakat tidak kebingunan dan merasakan kebijakan yang dibuat untuk kepentingan bersama," sambungnya.

Syahrial menyampaikan, kunci dari PSBB ini adalah aksi dari Pemerintah Kabupaten/Kota bersama Gugus Tugasnya dalam melakukan pembatasan sesuai yang diatur dalam Pergub Riau di daerahnya.

"Kita dari Gugus Tugas Provinsi Riau akan berusaha seoptimal mungkin untuk memfasilitasi, menyediakan sarana komunikasi dan koordinasi jika ada hal-hal yang penting. Namun jika ada persaman antara kabupaten/kota yang melaksanakan PSBB, maka kebijakan ini dalam berjalan dengan baik," tukasnya.

Berikut lima poin pemberlakuan PSBB sesuai Pergub Riau Nomor Kpts: 840/V/2020

1. Pemberlakukan PSBB di wilayah Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis dan Kota Dumai.

2. Pemberlakukan PSBB sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu berlaku selama 14 hari terhitung mulal tanggal 15 Mei 2020 sampai dengan tanggal 28 Mei 2020.

3. Masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau melakukan aktivitas di wilayah Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

4. Pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.

5. Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Home