Home
 
 
 
 
Masyarakat Kecewa
Pengesahan Ranperda RPJMD Jadi Polemik Antar Anggota Dewan

Jumat, 15/05/2020 - 09:55:32 WIB

Dok :  DPRD Kota Pekanbaru mengesahkan ranperda tentang Perubahan Perda No.7 tahun 2017 tentang RPJMD Kota Pekanbaru tahun 2017/2020.
TERKAIT:
   
 
Pekanbaru - Polemik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pekanbaru, menyisakan perdebatan dan silang pendapat antar anggota DPRD Kota Pekanbaru.

Rapat paripurna penetapan laporan pansus ranperda tentang Perubahan Perda No.7 tahun 2017 tentang RPJMD Kota Pekanbaru tahun 2017/2020, Selasa (12/05/2020) kemarin, dipimpin oleh Wakil Ketua Tengku Azwendi bersama Ginda Burnama.

Paripurna RPJMD ini, dihadiri langsung oleh Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT. Diantara 7 Fraksi yang ada di DPRD Kota Pekanbaru, 5 Fraksi yakni Fraksi Gerindra Plus, Demokrat, Hanura-NasDem, PDIP, dan Golkar, menyetujui adanya revisi RPJMD tersebut. Sementara, Fraksi PKS memilih tidak menyetujui dan Fraksi PAN memilih tidak hadir saat paripurna.

Berbagai pandangan disampaikan oleh Anggota DPRD Kota Pekanbaru, usai rapat tersebut disahkan. Seperti pandangan Anggota Fraksi PKS DPRD Pekanbaru, M Sabarudi.

Dia menyebutkan jika paripurna tersebut cacat hukum. Alasannya, karena mekanisme undangannya, tidak sesuai dengan Tatib DPRD Pekanbaru. Ditambah, Fraksi PAN yang juga ikut-ikutan menolak pelaksanaan paripurna dengan melayangkan surat ke sekretariat DPRD Pekanbaru.

Pernyataan itu mematik reaksi dari Anggota Fraksi Gerindra, H Fatullah. Menurutnya sikap yang diambil Fraksi PKS dan PAN ini sungguh memalukan dan tidak beretika. Sebab, rapat ini sudah dibahas dan disetujui dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus).

"Kalau mereka (PKS dan PAN, red) menolak sah-sah saja. Tapi bukan melalui surat. Mestinya mereka hadir di sidang paripurna, lalu sampaikan penolakannya," ungkap Fatullah, Rabu (13/05/2020).

Bahkan kata Fatullah, penolakan ini juga di umbar di Media Sosial (Medsos) oleh anggota yang menolak. "Ini maksudnya apa?" cetusnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri yang memimpin jalannya paripurna menyebut, bahwa rapat paripurna itu, sudah sesuai proses dan mekanisme tatib DPRD Kota Pekanbaru.

Ranperda tentang Perubahan Perda No.7 tahun 2017 tentang RPJMD Kota Pekanbaru tahun 2017/2020 sudah mendapat persetujuan dua pimpinan. Lalu ditambah lima fraksi yang menyetujui ranperda ini.

"Perubahan Ranperda ini sudah dibahas, dan sudah pula dibentuk pansus sampai diparipurnakan. Dalam Pansus itu perwakilan semua fraksi ada," katanya.

Dia juga tidak sependapat, jika rapat yang itu menyalahi aturan karena tidak ditandatangani oleh Ketua DPRD Pekanbaru.

"Silahkan baca lagi PP 12 tahun 2018. DPRD bersifat kolektif kolegial. Disini juga dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan unsur pimpinan itu adalah Ketua dan seluruh Wakil Ketua," ungkapnya.

Anggota Fraksi PKS, Muhammad Isa Lahamid, juga menolak pengesahan itu dengan alasan belum jelas dasar hukumnya dan proses pengajuan dilaksanakan menjelang final.

"Kita tidak pernah menerima salinan draf dokumennya. Dan dari telaah kita perubahan itu tidak benar,’’ katanya.

Ketua Fraksi PAN Irman Sasrianto, mengatakan pihaknya mendorong adanya revisi dan sesuaikan dengan kondisi saat ini. "Meski sudah disahkan, tergantung dari kawan-kawan yang menilai," jelasnya.

Walikota Pekanbaru, Firdaus MT yang hadir di paripurna menilai adanya fraksi yang tidak hadir adalah sebuah dinamika. Ia tetap berbaik sangka terkait tidak hadirnya dua fraksi dalam rapat paripurna.

Firdaus menyebut bahwa perubahan ini penyelarasan dengan RPJMD Provinsi Riau dan RPJMN. Menurutnya, penyelarasan itu harus dilakukan agar rencana pembangunan bisa saling bersinergi.

"Banyak program strategis nasional di Kota Pekanbaru, sudah berjalan seperti pembangunan Tol Pekanbaru - Dumai dan Kawasan Industri Tenayan (KIT). Ada juga kawasan metropolitan Pekansikawan," tutupnya.(BRC/Riswan)
Home