Home
 
 
 
 
Narkotika Sabu 29 Kg dan Pil Ekstasi 30 Ribu Butir
Pengadilan Negeri Bangkinang Vonis Hukuman Mati Lima Bandar Narkoba

Kamis, 28/05/2020 - 11:07:51 WIB


TERKAIT:
   
 
Kampar - Majelis Hakim Pengadilan Negeri( PN ) Bangkinang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Riska Widiana, SH.MH membacakan putusan bersalah terhadap kelima terdakwa kasus Narkoba dengan putusan Hukuman mati, rabu (27/5/2020).

Kasus Bandar Narkoba di Kampar ini dengan barang bukti Narkoba jenis Sabu seberat 29 kilogram,dan Pil Ekstasi sebanyak 30 ribu butir, kasus ini merupakan hasil tangkapan Mabes Polri.

Dalam sidang yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Bangkinang melalui video confrence dengan Kejari Kampar dan Lapas kelas IIA Bangkinang.

Kajari Kampar Suhendri,MH melalui Kasi Pidum, Sabar Gunawan kepada awak media mengatakan, Dalam sidang putusan tersebut tuntutan JPU ( Jaksa Penuntut Umum ) Kejari Kampar dikabulkan oleh majelis hakim,”ujarnya.

Untuk diketahui bahwa dalam tuntutan Kejari Kampar mengajukan tuntutan hukuman mati kepada kelima terdakwa.

” Terkait proses selanjutnya masih menunggu sikap para terdakwa, sambungnya.

Ia menjelaskan, Perkara ini tergolong banyak barang bukti yang didapat dan kelima terdakwa dituntut hukuman mati ini diantaranya adalah Bastian alias Ibas bin Daeng Pawowo, Sudirman alias Rudi, Risaldi bin Safrudin, Syafrudin bin Amran, Bayu Arifandi bin Alfian.

Mereka ditangkap oleh Tim dari Mabes Polri di daerah Siak Hulu beberapa waktu lalu dan mereka terbukti memiliki Narkotika dengan jumlah yang cukup fantastis.

“Untuk lokasi kejadiannya didaerah Siak Hulu dan berawal dari penangkapan dari Mabes Polri,”jelas Kasdum.(Riswan***)

Sumber : reportaseindonesia.id
Home