Home
 
 
 
 
Mantan Anggota KPU RI Wahyu Didakwa Terima Gratifikasi Sejumlah Rp500 Juta dari Gubernur Papua Barat

Kamis, 28/05/2020 - 23:11:12 WIB

Wahyu Setiawan (kanan) didakwa terima gratifikasi Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat.
TERKAIT:
   
 
Jakarta - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, juga didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. Uang itu diserahkan melalui perantara Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

Adapun maksud dari pemberian uang itu adalah supaya Wahyu bisa mengupayakan Calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025 diisi oleh putra daerah asli Papua.

"Pada tanggal 3 Januari 2020, Rosa Muhammad Thamrin Payapo diserahkan titipan uang sebesar Rp500 juta dari Dominggus Mandacan," ucap Jaksa Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan, Kamis (28/5).

"Setelah menerima titipan uang tersebut, Rosa menyetorkannya ke rekening miliknya pada Bank Mandiri nomor 1600099999126 di Bank Mandiri Cabang Manokwari untuk nantinya ditransfer ke rekening Terdakwa I," lanjut Jaksa.

Permintaan uang bermula ketika Rosa menyambangi Jakarta untuk menghadiri pelantikan Panitia Seleksi yang dilantik KPU RI sekitar akhir November 2019.

Rosa sempat bertemu dengan Wahyu di ruang kerjanya. Pada saat itu, kata Jaksa, Wahyu mengungkapkan: "Bagaimana kesiapan, pak Gubernur? Ah, cari-cari uang dulu."

Rosa memaknai pernyataan tersebut dengan meyakini kalau Wahyu bisa membantu dalam proses seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Papua Barat. Karena secara umum diketahui ada keinginan masyarakat Papua agar anggota KPU Provinsi Papua Barat yang terpilih terdapat putra daerah asli Papua.

"Setelah kembali dari Jakarta, Rosa melaporkan kepada Dominggus selaku Gubernur Papua Barat bahwa Terdakwa I diyakini dapat membantu memperjuangkan Calon Anggota KPU Provinsi Papua Barat terpilih dengan imbalan berupa uang," ujar Jaksa.

"Atas penyampaian tersebut, Dominggus merespons dengan mengatakan: 'Nanti kita lihat perkembangan,'" tambahnya.

Proses seleksi diikuti oleh 70 peserta, termasuk di dalamnya 33 peserta merupakan Orang Asli Papua (OAP). Pada tahap memasuki proses wawancara dan tes kesehatan, ternyata hanya menyisakan delapan peserta seleksi, di mana di antaranya tiga peserta merupakan putra daerah Papua. Mereka adalah Amus Atkana, Onesimus Kambu dan Paskalis Semunya.

"Hal ini menyebabkan warga masyarakat asli Papua melakukan aksi protes [demonstrasi] di Kantor KPU Daerah Provinsi Papua Barat dengan tuntutan agar peserta seleksi yang nanti terpilih menjadi anggota KPU Provinsi Papua Barat harus ada yang berasal dari putra daerah Papua," tuturnya.

Rosa kemudian melaporkan situasi tersebut kepada Dominggus sehingga membuat yang bersangkutan bakal mengupayakan sejumlah uang.

Pada tanggal 20 Desember 2019, Rosa menghubungi Wahyu untuk membicarakan situasi terkini di Papua yang kurang kondusif terkait seleksi calon anggota KPU daerah. Ia pun meminta bantuan Wahyu supaya tiga putra daerah yang tersisa dapat terpilih menjadi anggota KPU Papua Barat.

Rosa pun menyetorkan uang sejumlah Rp500 juta. Wahyu, tutur Jaksa, meminta tolong kepada istri sepupunya yang bernama Ika Indrayani untuk meminjamkan rekening dengan dalih keperluan bisnis.

"Pada tanggal 7 Januari 2020 bertempat Bank BCA Manokwari, Rosa melakukan pemindahan dana sebesar Rp500 juta dari rekening Bank Mandiri miliknya dengan cara menarik uang secara tunai dan selanjutnya melalui bantuan Patrisius Hitong disetorkan tunai ke rekening Bank BCA Cabang Purwokerto Nomor 0461132391 atas nama Ika Indrayani sebagaimana arahan dari Terdakwa I," ucap Jaksa.

Atas perbuatannya ini, Wahyu didakwa melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia juga didakwa telah menerima suap sebesar Rp600 juta dari Kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku.(Riswan)

Sumber : CNN Indonesia
Home