Home
 
 
 
 
Berikut Johansyah Menyikapi Rencana LSM Membawa Kasus Videotron Bengkalis ke Ranah Hukum

Sabtu, 30/05/2020 - 22:59:14 WIB


TERKAIT:
   
 
RIAU - Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pemberantas Korupsi, bersikap keras meneruskan kasus dugaan penyimpangan dalam pembangunan kegiatan videotron Bengkalis ke ranah hukum.

Demikian dikatakan korlap LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Romi, kepada Wartawan, Sabtu (30/05) di Pekanbaru.

Reaksi pelaporan resmi yang akan disampaikan lembaganya itu muncul, sebagai tindak lanjut keterangan Pers yang disampaikan Waketum LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Syafrizal sebelumnya disertakan dengan pengumpulan bahan bukti baru lainnya.



“Dalam keterangan Pers (Syafrizal-red) pekan lalu, penggiat anti korupsi itu mencium adanya aroma penyelewengan sehingga monitor layar lebar (videotron) yang berdiri tegak di sudut lapangan tugu Negeri Junjungan Kota Kabupaten Bengkalis saat ini, tidak berfungsi bertahun-tahun lamanya”, terang Romi.

Diterangkan Romi, berdasarkan investigasi yang dilakukan tim lembaganya baru-baru ini di lokasi, ditemukan kondisi videotron yang dibangun di era pemerintahan Bupati, Herliyan Saleh itu cukup memprihatinkan.

Karena selain tidak berfungsinya (mati total) monitor layar lebar yang dibawahi oleh Drs. Johansyah Syafri selaku Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA itu, ditemukan mutu videotron yang terpasang dilapangan terkesan tidak sesuai spek/kontrak dan rancangan anggaran biaya atau RAB.



“Kami menemukan adanya ketidaksesuaian merk kegiatan lapangan sebagaimana rujukan dalam spek dan kontrak kerja. Sekilas kami terangkan, nilai harga videotron grade Chaine dengan grade Korea, tidaklah sama,” ungkap Romi.


Sambung Romi, kini kondisi pada bagian luar dalam box dan tiang videotron yang dikerjakan oleh kontraktor CV. Karya Pratama Lestari itu, tampak ada yang keropos, rusak, bahkan videotron itupun sudah tak berfungsi, katanya

Kalau kita tinjau secara seksama seperti apa fakta yang terjadi dilapangan, luar biasa beraninya pelaku pengadaan barang/jasa atau kontraktor dan Pemda Bengkalis selaku pemilik kegiatan yang menggunakan uang daerah/negara dengan nilai Rp.1.463.704.000 atau sebesar Rp1,4 miliar lebih itu, ujar Romi yang memastikan akan melaporkan kasus videotron Bengkalis tersebut ke Polda Riau dan Kejati Riau, Selasa (02/06/2020) mendatang.



Dijelaskan, kegiatan pengadaan videotron yang berada didaerah lapangan tugu Kota Bengkalis itu, dibangun pada tahun 2014 menggunakan dana APBD yang notabene uang rakyat. Namun dalam kurun dua tahun terakhir atau hingga saat ini, bangunan monitor layar lebar itu tidak berfungsi atau rusak.



“Kami meminta apa yang diharapkan publik dan masyarakat umum Kabupaten Bengkalis, kiranya pihak Kepolisian dan Kejaksaan jangan sampai masuk pengaruh dan tekanan dengan adanya laporan resmi yang disampaikan penggiat anti korupsi terkait dugaan penyimpangan/penyelewengan (korupsi) pada kegiatan pembangunan pemerintah daerah tersebut. Sebab, jika terbukti maka semua pihak yang selama ini dicurigai terlibat harus diminta pertanggungjawaban hukumnya,” tegas Romi.


Menyikapi hal ini, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Bengkalis, Johansyah Syafri lewat via WhatsApp mengatakan, “Benar, penyelesaian kegiatan pengadaan videotron tersebut ketika kami menjadi Kabag Humas Sekretariat Daerah Bengkalis. Kami mulai menjadi Kabag Humas, Kamis, 9 Oktober 2014.

Jadi rencana pengadaan videotron tersebut sebelum kami menjabat Kabag Humas.

Tapi oleh pejabat sebelumnya”, tulis Johan.

Dikatakannya (Johansyah-red), kami hanya menyelesaikannya (Videotron-red), karena ketika kami menjadi Kabag Humas, ada surat dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang memberikan nama rekanan pemenangan lelang kegiatan pengadaan videotron tersebut.

Sebagai Kabag Humas yang juga mendapat tugas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), kami hanya melanjutkan dan meminta rekanan tersebut melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan. Alhamdulillah dan sesuai hasil pemeriksaan oleh tim, kalau tidak salah namanya tim PHP (Pemeriksa Hasil Pekerjaan), pekerjaan rekanan tersebut sesuai dengan administrasi yang ada, tulis Johan.


Selanjutnya jelas Johansyah lagi, pada 7 September 2017, kami dimutasikan dan mendapat tugas di tempat baru sebagai Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis. Sampai beberapa bulan seja kepindahan kami ke Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis, videotron tersebut baik dan fungsional.

Mengapa kini videotron tidak berfungsi lagi tulis Johan, Kami tidak tahu pasti apa sebabnya. Pastinya, seperti kami sampaikan di atas, hingga beberapa bulan setelah kepindahan kami ke Diskominfotik, kondisinya baik sekali.***(Red)
Home