Home
 
 
 
 
KS PTPN V Diduga Teribat Dalam Pencemaran Sungai Tersebut
DLH Kampar Cek Lokasi Sungai Yang Tercemar Akibat Limbah

Rabu, 03/06/2020 - 09:28:55 WIB


TERKAIT:
   
 
BANGKINANG - Kabar pencemaran Sungai Tapung, di Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, yang diduga akibat limbah PKS PTPN V sampai ke kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kampar. DLH pun merespon. Berjanji  akan menurunkan tim memeriksa lokasi limbah PKS PTPN V.

Kepastian menurunkan tim pemeriksa tersebut disampaikan Kepala DLH Kampar, Aliman Makmur.

“Kita tidak bisa gegabah dalam masalah ini. Namun PKS PTPN V patut diduga teribat dalam pencemaran sungai tersebut. Makanya pengecekan lokasi, Rabu 3 Juni 2020, untuk memperkuat bukti bukti dari laporan masyarakat,” kata Aliman Makmur, Selasa (2/6/2020).

Senin kemarin tim DLH sudah turun untuk mengambil sampel limbah yang mencemari Sungai Tapung dan juga meminta keterangan masyarakat setempat. “ Jadi kita sudah punya sampel limbah yang mencemari sungai dinikmati masyarakat,”ungkapnya.

“Bahkan saat turun kemarin Wakil Ketua DPRD Kampar Repol, juga ikut turun ke lokasi menyaksikan apa yang menjadi keresahan masyarakat. Kami dari DLH Kampar juga akan berbuat apa yang menjadi tugas kami, sebagai pelayan masyarakat,”ujarnya.

Jika Terbukti, DLH Harus Tegas

Wakil Ketua DPRD Kampar Repol, meminta DLH Kampar tegas jika itu terbukti PKS PTPN V yang melakukan pencemaran sungai tapung, dengan sengaja membuang limbah mereka.

“Jika bukti pemeriksaan dari DLH Kampar, benar PKS PTPN V. Harus ada sikap tegas untuk perusahaan tersebut. Karena ini sangat perlu sekali, agar tidak ada lagi perusahaan melakukan perbuatan seperti itu,”sebutnya.

Repol sangat menyesali perusahaan yang melakukan pencemaran tidak menjaga lingkungan dengan baik. Padahal itu salah satu kewajiban mereka dalam membuka usaha. “Tetapi nyatanya masih ada yang mencemari sungai,” ungkapnya dengan nada kesal.

Di lain hal Repol, mengharapkan agar masalah pencemaran limbah ini dibawa ke ranah pidana lingkungan agar ini bisa menjadi cambuk bagi seluruh perusahaan dapat mentaati aturan.

“ Setelah pidananya berjalan, kemudian perdatanya juga jalan. Sehingga masyarakat yang dirugikan dapat kopensasi dari dampak pencemaran lingkungan tersebut,”terangnya.(Riswan)

Sumber:sumber:Koranmx.com
Home