Home
 
 
 
 
update perkara dugaan korupsi alih fungsi hutan Riau
KPK Limpahkan Berkas Perkara Manager PT.Duta Palma ke Pengadilan

Selasa, 16/06/2020 - 13:22:42 WIB

Suheri Terta (legal manager PT Duta Palma)
TERKAIT:
   
 
JAKARTA - Pada hari Selasa (16/6/2020) KPK melimpahkan berkas perkara Terdakwa
Suheri Terta (legal manager PT Duta Palma) dalam perkara dugaan suap
pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014 ke PN
Tipikor Pekanbaru.

Dengan demikian penahanan terdakwa selanjutnya
beralih ke Majelis Hakim dan persidangan di agendakan akan dilaksanakan
secara online.Tim JPU KPK masih menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim.

Hal ini disampaikan jubir KPK bidang penindakan Ali Fikri kepada zonariau.com, Selasa 16/06/2020 Via pesan What App.

Lebih lanjut Ali Fikri menjelaskan  bahwa terdakwa di dakwa dengan dakwaan alternatif Pertama : pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau
Kedua : pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 34 orang saksi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta dan Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait ā€Žpengajuan revisi alih fungsi hitan di Provinsi Riau, tahun 2014. Selain itu, KPK juga menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi yang ikut terlibat dalam kasus ini.

Perkara ini bermula ketika mantan Menteri Kehutanan yang kini menjabat Wakil Ketua MPR, Zulkifli Hasan (Zulhas) menyerahkan Surat Keputusan Menteri tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukkan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan kepada Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun.

Dalam surat itu, Zulhasā€Ž membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi bila ada kawasan yang belum terakomodir melalui Pemda. Annas pun memerintahkan SKPD untuk menelaah kawasan hutan.

Kemudian, tersangka Suheri Terta mengirimkan surat kepada Annas untuk mengakomodir perizinan lahan perkebunan milik PT Duta Palma Groupā€Ž yang diantaranya untuk lokasi perkebunan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening, dan PT Seberida Subur di daerah Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Annas Maamun kemudian meminta anak buahnya agar permohonan tersebut dibantu dengan membuat disposisi yang isinya memerintahkan Wagub Riau, untuk melakukan rapat bersama. Kemudian, terjadilah pertemuan antara dua tersangka dengan Gulat Medali Emas Manurung untuk membahas permintaan PT Duta Palma Group.

Selanjutnya, Surya Darmadi disinyalir menjanjikan ā€Žfee sebesar Rp8 miliar kepada Annas lewat Gulat Medali Emas agar lahan milik PT Duta Palma Group tidak masuk dalam kawasan hutan. Terjadilah pemberian uang Rp3 miliar dalam bentuk Dollar Singapura dari Suheri Terta kepada Annas lewat Gulat setelah adanya perubahan peta.( Sefi)


Home